Bupati dan Pejabat Simalungun Dilaporkan Langgar Prokes ke Polda Sumut

Rabu, 17 November 2021 - 22:11 WIB
loading...
Bupati dan Pejabat Simalungun Dilaporkan Langgar Prokes ke Polda Sumut
Suasana dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan oknum pejabat Simalungun dan dilaporkan Gemapsi untum diproses hukum.Foto: Istimewa
A A A
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga , dan sejumlah pejabat terasnya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan , Rabu (17/11/2021).

Laporan tersebut dilayangkan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Tidak hanya ke Poldasu, laporan juga disampaikan ke Presiden Jokowi, Ketua Satgas Covid 19 Pusat dan Ketia Satgas Covid 19 Sumatera Utara.



Selain bupati, pejabat teras yang ikut dilapor yakni, Sekdakab Esron Sinaga, tenaga ahli bupati Chrismes Haloho dan Kabag Umum Setda Pemkab Simalungun Ronald Silalahi serta sejumlah pejabat penting lainnya.

Ketua Gemapsi Anthony Damanik didampingi sekretaris Jahenson Saragih mengatakan, laporan tertulis disampaikan secara bersamaan kepada Presiden Jokowi, Ketua Satgas Covid 19 Pusat, Gubsu dan Kapoldasu serta Ketua Satgas Covid 19 provinsi Sumatera Utara.

Anthony mengatakan, laporan juga disertai bukti-bukti photo dan video dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan dalam acara syukuran ulang tahun cucu Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga di salah satu hotel mewah di Parapat pada Jumat (12/11/2021).



Dia mengatakan, sesuai bukti yang diperoleh Gemapsi pada acara di hotel mewah tersebut, sejumlah pejabat termasuk Sekda Simalungun Esron Sinaga diduga melakukan pelanggaran prokes dengan mengabaikan ketentuan di tengah PPKM level 3 di antaranya, menghindari kerumunan massa, dan larangan pesta serta tidak mengenakan masker.

“Gemapsi menyampaikan kepada pihak terkait baik Presiden Jokowi , Ketua Satgas Covid 19 Pusat dan Kapoldasu supaya dugaan pelanggaran prokes yang diduga dilakukan bupati dan sejumlah pejabat Simalungun diproses hukum, sehingga tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum, khususnya terkait penanggulangan COVID-19,” tegas Anthony.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2217 seconds (0.1#10.140)