7 Bulan Menjabat, Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga 3 Kali Dilaporkan ke Polda Sumut

Jum'at, 26 November 2021 - 07:04 WIB
loading...
7 Bulan Menjabat, Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga 3 Kali Dilaporkan ke Polda Sumut
Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga saat memimpin apel, hingga 7 bulan menjabat sang bupati telah tiga kali dilaporkan ke Polda Sumut. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
SIMALUNGUN - Radiapoh H Sinaga baru kurang lebih 7 bulan menjabat sebagai Bupati Simalungun , namun dia sudah tiga kali dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh kalangan mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dalam catatan SINDOnews, Radiapoh H Sinaga yang dilantik April 2021 lalu, dilaporkan ke Poldasu 9 Juli 2021, oleh LSM Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidadesi) atas dugaan korupsi penjualan foto bupati dan wakil bupati dan majalah di sekolah-sekolah SD dan SMP.



Ketua Umum LSM Bidadesi Andry Christian Saragih, mengungkapkan, dari investigasi yang dilakukan pihaknya kerugian negara yang timbul terkait penjualan foto bupati dan wakil bupati serta majalah Marharoan Bolon mencapai Rp 637,8 juta .

“Laporan yang disampaikan Bidadesi akan dikawal perkembangan penangannya oleh Poldasu dan dalam waktu dekat ini akan dipertanyakan langsung ke kapoldasu", ujar Andry.

Kemudian Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) juga melaporkan bupati Radiapoh H Sinaga ke Poldasu terkait joget pejabat di salah satu hotel mewah di Parapat saat perayaan ulang tahun cucunya yang diduga melanggar protokol kesehatan.



Terbaru, Gemapsi kembali melaporkan bupati Simalungun ke Polda Sumut terkait penundaan pemilihan kepala desa yang diduga bernuansa korupsi melalui pungutan liar pengangkatan pejabat kepala desa.

Ketua Gemapsi Anthony Damanik mengatakan, dugaan pelanggaran prokes oleh pejabat Simalugun saat perayaan ulang tahun cucu bupati Radiapoh H Sinaga di hotel mewah, Parapat tidak boleh dianggap angin lalu oleh Poldasu.

“Gemapsi akan menyurati Kapolri jika proses hukum terhadap dugaan pelanggaran prokes pejabat Simalungun tidak ditanggapi,” katanya.



Anthony menambahkan terkait penundaan pemilihan 248 kepala desa diduga akan dijadikan ajang pungli dengan menarik uang penebusan pengangkat Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara sebagai pejabat (Pj) kepala desa.

“Diperhitungkan mencapai miliaran nilainya karena satu SK dipatok minimal Rp 10 juta informasinya,” ujarnya.

Bupati Simalungun yang dikonfirmasi melalui kepala Dinas Kominfo, Wasin Sinaga mengatakan, sah-sah saja penyampaian laporan ke pihak kepolisian, namun tentunya proses hukum nanti yang membuktikan.

“Hak masyarakat melaporkan bupati ke Poldasu namun saya sampaikan, bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam membuat kebijakan, selalu mengacu pada ketentuan dan peraturan yang ada,” tukasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1435 seconds (0.1#10.140)