8 Pengacara Dampingi Warga Blitar Sidang Perdana Class Action Pencemaran Lingkungan

Selasa, 20 Juli 2021 - 21:08 WIB
Pemkab Blitar saat meninjau lokasi atau lingkungan yang diduga tercemar. Foto: Dok/SINDONews
BLITAR - Sidang perdana class action perkara perdata lingkungan dengan tergugat PT Greenfields Indonesia akan dimulai, di Pengadilan Negeri (PN) Blitar , yang juga menempatkan Gubernur Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup sebagai tergugat pertama dan kedua, Rabu (21/7/2021).

Sebanyak delapan orang kuasa hukum akan mendampingi warga Kabupaten Blitar dalam sidang tersebut. “Tim kuasa hukum warga ada delapan orang," ujar Joko Trisno Mudiyanto selaku Ketua Tim Kuasa Hukum warga kepada wartawan Selasa (20/7/2021).



Gugatan class action merupakan yang pertama kali di Kabupaten Blitar. Sebanyak 258 kepala keluarga secara resmi terdaftar di PN Blitar sebagai penggugat. Mereka merupakan warga dari empat desa di Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Doko.



Mulai tahun 2018. Sejak berdiri peternakan sapi perah PT Greenfields Indonesia (Farm 2) di wilayah Wlingi, warga terus menerus merasa dirugikan. Dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah kotoran sapi yang dialirkan ke sungai, bermunculan.

Air sungai yang kotor dan berbau busuk. Ikan-ikan yang mati, termasuk ikan kolam peliharaan warga yang airnya berasal dari sungai.

Kemudian munculnya wabah mrutu, yakni serangga sejenis nyamuk penghisap darah yang menyerang warga. Wabah mrutu diduga berasal dari limbah kotoran sapi yang tidak diolah sesuai Amdal. Di saat yang sama Pemkab Blitar menerbitkan surat teguran kepada PT Greenfields untuk memperbaiki Amdal. Pemkab juga sudah menyiapkan permohonan penutupan usaha ke kementrian.



Baca juga:
Sah! Warga Blitar Gugat PT Greenfields Indonesia dan Gubernur Jatim
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content