Kuasa Hukum Saka Tatal Ajukan 10 Novum, Siap Hadirkan 9 Saksi Termasuk Ahli
Rabu, 24 Juli 2024 - 21:20 WIB
loading...
Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengajukan 10 novum (bukti baru) dalam sidang perdana peninjauan kembali kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon Rabu (24/7/2024). Foto/Toiskandar
A
A
A
CIREBON - Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengajukan 10 novum (bukti baru) dalam sidang perdana peninjauan kembali kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon Rabu (24/7/2024).
Kuasa Hukum Saka Tatal yakin 10 novum tersebut akan menguatkan kasus tewasnya vina merupakan peristiwa lakalantas dan tidak ada unsur pembunuhan ataupun pemerkosaan.
Bahkan Saka Tatal pun diyakini tidak terlibat dalam peristiwa kematian Vina dan Eki pada Agustus 2016.
Baca juga; Saka Tatal Tegaskan Tak Bersalah dalam Kasus Vina Cirebon
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rizqa Yunia dan dua hakim anggota yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari dengan agenda pembacaan memori dari Kuasa Hukum Saka Tatal.
Kuasa Hukum Saka Tatal yakin 10 novum tersebut akan menguatkan kasus tewasnya vina merupakan peristiwa lakalantas dan tidak ada unsur pembunuhan ataupun pemerkosaan.
Bahkan Saka Tatal pun diyakini tidak terlibat dalam peristiwa kematian Vina dan Eki pada Agustus 2016.
Baca juga; Saka Tatal Tegaskan Tak Bersalah dalam Kasus Vina Cirebon
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rizqa Yunia dan dua hakim anggota yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari dengan agenda pembacaan memori dari Kuasa Hukum Saka Tatal.
Lihat Juga :