Cari Bukti Kuat, Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Optimistis Bisa Ajukan PK
Selasa, 16 Juli 2024 - 14:49 WIB
loading...
Kuasa hukum ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso. Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon , yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kuasa hukum ketujuh terpidana, Jutek Bongso mengatakan, untuk mengumpulkan bukti kuat, pihaknya akan bertemu langsung dengan para terpidana yang saat ini masih ditahan di Rutan Kelas IA Bandung atau Rutan Kebonwaru.
“Ada beberapa hal yang kami ingin konfirmasi langsung dengan para terpidana, hal-hal informasi untuk pengumpulan bukti atau novum sebagai rancangan memori PK kami," ucap Jutek, Selasa (16/7/2024).
Baca juga; Sering Salah Orang, Ini Beda Vina Cirebon dengan Vina Garut
Jutek optimistis bisa mengajukan PK dalam perkara ini. Oleh karena itu, dia bersama 100 lebih kuasa hukum lainnya berusaha untuk mengumpulkan alat bukti baru sebelum nantinya mengajukan PK.
Kuasa hukum ketujuh terpidana, Jutek Bongso mengatakan, untuk mengumpulkan bukti kuat, pihaknya akan bertemu langsung dengan para terpidana yang saat ini masih ditahan di Rutan Kelas IA Bandung atau Rutan Kebonwaru.
“Ada beberapa hal yang kami ingin konfirmasi langsung dengan para terpidana, hal-hal informasi untuk pengumpulan bukti atau novum sebagai rancangan memori PK kami," ucap Jutek, Selasa (16/7/2024).
Baca juga; Sering Salah Orang, Ini Beda Vina Cirebon dengan Vina Garut
Jutek optimistis bisa mengajukan PK dalam perkara ini. Oleh karena itu, dia bersama 100 lebih kuasa hukum lainnya berusaha untuk mengumpulkan alat bukti baru sebelum nantinya mengajukan PK.
Lihat Juga :