8 Pengacara Dampingi Warga Blitar Sidang Perdana Class Action Pencemaran Lingkungan

Selasa, 20 Juli 2021 - 21:08 WIB
loading...
8 Pengacara Dampingi...
Pemkab Blitar saat meninjau lokasi atau lingkungan yang diduga tercemar. Foto: Dok/SINDONews
A A A
BLITAR - Sidang perdana class action perkara perdata lingkungan dengan tergugat PT Greenfields Indonesia akan dimulai, di Pengadilan Negeri (PN) Blitar , yang juga menempatkan Gubernur Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup sebagai tergugat pertama dan kedua, Rabu (21/7/2021).

Sebanyak delapan orang kuasa hukum akan mendampingi warga Kabupaten Blitar dalam sidang tersebut. “Tim kuasa hukum warga ada delapan orang," ujar Joko Trisno Mudiyanto selaku Ketua Tim Kuasa Hukum warga kepada wartawan Selasa (20/7/2021).

Baca juga: Hari Ini PPKM Darurat Berakhir, Gubernur Khofifah: Tunggu Pemerintah Pusat

Gugatan class action merupakan yang pertama kali di Kabupaten Blitar. Sebanyak 258 kepala keluarga secara resmi terdaftar di PN Blitar sebagai penggugat. Mereka merupakan warga dari empat desa di Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Doko.

Mulai tahun 2018. Sejak berdiri peternakan sapi perah PT Greenfields Indonesia (Farm 2) di wilayah Wlingi, warga terus menerus merasa dirugikan. Dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah kotoran sapi yang dialirkan ke sungai, bermunculan.

Air sungai yang kotor dan berbau busuk. Ikan-ikan yang mati, termasuk ikan kolam peliharaan warga yang airnya berasal dari sungai.

Kemudian munculnya wabah mrutu, yakni serangga sejenis nyamuk penghisap darah yang menyerang warga. Wabah mrutu diduga berasal dari limbah kotoran sapi yang tidak diolah sesuai Amdal. Di saat yang sama Pemkab Blitar menerbitkan surat teguran kepada PT Greenfields untuk memperbaiki Amdal. Pemkab juga sudah menyiapkan permohonan penutupan usaha ke kementrian.

Baca juga:
Sah! Warga Blitar Gugat PT Greenfields Indonesia dan Gubernur Jatim

Hingga tiga kali surat teguran, PT Greenfields belum juga melakukan perbaikan Amdal. Menurut Joko, tim kuasa hukum sudah mengumpulkan data dan bukti pendukung gugatan. "Kami sudah menyiapkan semuanya," kata Joko. Selain PT Greenfields, warga Blitar juga menggugat Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup sebagai pihak turut tergugat.

Gubenur dan Dinas LH dianggap melakukan pembiaran terjadinya dugaan pencemaran. Pada sidang perdana nanti, agenda yang disidangkan adalah mediasi para pihak. Pihak penggugat telah menyiapkan empat warga sebagai perwakilan saksi.

Pihaknya, kata Joko juga akan mengecek majelis hakim yang memimpin persidangan. Sesuai ketentuan, hakim yang menyidangkan perkara perdata lingkungan harus memiliki sertifikasi lingkungan."Jika dalam mediasi gagal, akan berlanjut agenda sidang berikutnya," terang Joko.

Baca juga: Bandel Tak Indahkan Surat Teguran Soal Pencemaran, Wabup Blitar: Langsung Tutup

Selain gugatan kerugian material dan imaterial yang nilainya mencapai milyaran, warga juga menginginkan kembalinya kondisi sungai yang bersih sekaligus bebas dari pencemaran limbah kotoran sapi. Sidang yang digelar terbuka tersebut menarik perhatian warga dan para pemerhati lingkungan hidup.

Informasinya, akan banyak warga yang datang untuk memberikan dukungan. Termasuk aktivis organisasi Walhi Jawa Timur kabarnya akan memantau langsung. Joko mengatakan, tidak bisa melarang kehadiran warga. Ia hanya meminta mereka yang hadir untuk memberikan dukungan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Jangan sampai melakukan hal-hal yang berdampak pada proses persidangan," pungkas Joko.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Praktisi: Pengabaian...
Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
Sidang Dokter Tifa Memanas,...
Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes JPU Belum Serahkan Berkas BAP
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Rekomendasi
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Berita Terkini
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved