8 Pengacara Dampingi Warga Blitar Sidang Perdana Class Action Pencemaran Lingkungan

Selasa, 20 Juli 2021 - 21:08 WIB
loading...
8 Pengacara Dampingi...
Pemkab Blitar saat meninjau lokasi atau lingkungan yang diduga tercemar. Foto: Dok/SINDONews
A A A
BLITAR - Sidang perdana class action perkara perdata lingkungan dengan tergugat PT Greenfields Indonesia akan dimulai, di Pengadilan Negeri (PN) Blitar , yang juga menempatkan Gubernur Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup sebagai tergugat pertama dan kedua, Rabu (21/7/2021).

Sebanyak delapan orang kuasa hukum akan mendampingi warga Kabupaten Blitar dalam sidang tersebut. “Tim kuasa hukum warga ada delapan orang," ujar Joko Trisno Mudiyanto selaku Ketua Tim Kuasa Hukum warga kepada wartawan Selasa (20/7/2021).



Gugatan class action merupakan yang pertama kali di Kabupaten Blitar. Sebanyak 258 kepala keluarga secara resmi terdaftar di PN Blitar sebagai penggugat. Mereka merupakan warga dari empat desa di Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Doko.

Mulai tahun 2018. Sejak berdiri peternakan sapi perah PT Greenfields Indonesia (Farm 2) di wilayah Wlingi, warga terus menerus merasa dirugikan. Dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah kotoran sapi yang dialirkan ke sungai, bermunculan.

Air sungai yang kotor dan berbau busuk. Ikan-ikan yang mati, termasuk ikan kolam peliharaan warga yang airnya berasal dari sungai.

Kemudian munculnya wabah mrutu, yakni serangga sejenis nyamuk penghisap darah yang menyerang warga. Wabah mrutu diduga berasal dari limbah kotoran sapi yang tidak diolah sesuai Amdal. Di saat yang sama Pemkab Blitar menerbitkan surat teguran kepada PT Greenfields untuk memperbaiki Amdal. Pemkab juga sudah menyiapkan permohonan penutupan usaha ke kementrian.

Baca juga:
Sah! Warga Blitar Gugat PT Greenfields Indonesia dan Gubernur Jatim

Hingga tiga kali surat teguran, PT Greenfields belum juga melakukan perbaikan Amdal. Menurut Joko, tim kuasa hukum sudah mengumpulkan data dan bukti pendukung gugatan. "Kami sudah menyiapkan semuanya," kata Joko. Selain PT Greenfields, warga Blitar juga menggugat Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup sebagai pihak turut tergugat.

Gubenur dan Dinas LH dianggap melakukan pembiaran terjadinya dugaan pencemaran. Pada sidang perdana nanti, agenda yang disidangkan adalah mediasi para pihak. Pihak penggugat telah menyiapkan empat warga sebagai perwakilan saksi.

Pihaknya, kata Joko juga akan mengecek majelis hakim yang memimpin persidangan. Sesuai ketentuan, hakim yang menyidangkan perkara perdata lingkungan harus memiliki sertifikasi lingkungan."Jika dalam mediasi gagal, akan berlanjut agenda sidang berikutnya," terang Joko.



Selain gugatan kerugian material dan imaterial yang nilainya mencapai milyaran, warga juga menginginkan kembalinya kondisi sungai yang bersih sekaligus bebas dari pencemaran limbah kotoran sapi. Sidang yang digelar terbuka tersebut menarik perhatian warga dan para pemerhati lingkungan hidup.

Informasinya, akan banyak warga yang datang untuk memberikan dukungan. Termasuk aktivis organisasi Walhi Jawa Timur kabarnya akan memantau langsung. Joko mengatakan, tidak bisa melarang kehadiran warga. Ia hanya meminta mereka yang hadir untuk memberikan dukungan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Jangan sampai melakukan hal-hal yang berdampak pada proses persidangan," pungkas Joko.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2555 seconds (0.1#10.140)