Sah! Warga Blitar Gugat PT Greenfields Indonesia dan Gubernur Jatim
Selasa, 06 Juli 2021 - 16:35 WIB
loading...
Ratusan warga Kecamatan Doko dan Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar secara resmi menggugat PT Greenfields ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Foto: Dok/SINDONews
A
A
A
BLITAR - Persoalan dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah usaha PT Greenfields Indonesia di wilayah Kabupaten Blitar memasuki babak baru. Ratusan warga Kecamatan Doko dan Kecamatan Wlingi, secara resmi memutuskan menggugat PT Greenfields ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim turut sebagai pihak tergugat. "Sebab gubernur dan dinas lingkungan hidup provinsi telah melakukan pembiaran terjadinya pencemaran lingkungan," ujar Kinan, juru bicara warga Desa Sumber Urip Kecamatan Doko kepada Sindonews.com Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Lapor Walhi dan Gubernur Terkait PT Greenfields Blitar, Ini Alasan DPRD Jatim
Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar dan keluar nomor perkara 77/Pdt.G/PNBlt. Warga yang menggugat berjumlah 258 kepala keluarga. Mereka berlatarbelakang petani ikan, peternak sapi, kambing serta petani ladang dan sawah.
Semuanya berasal dari empat desa di wilayah Kecamatan Doko dan Kecamatan Wlingi. Menurut Kinan, sudah saatnya warga menempuh jalur hukum. Kami, kata Kinan sudah mengeluhkan pencemaran lingkungan sejak tahun 2018. Namun persoalan dibuangnya limbah kotoran sapi ke sungai, tidak pernah mendapat solusi yang baik. "Sekarang saatnya warga mengambil langkah hukum," tegas Kinan.
Sejak mengembangkan investasi peternakan sapi perah (Farm 2) di wilayah Kecamatan Wlingi (Tahun 2018), PT Greenfields terus bermasalah dengan pencemaran lingkungan. Limbah kotoran sapi tidak berhenti dibuang ke Sungai Genjong. Berulangkali diperingatkan, termasuk oleh wakil rakyat. Namun limbah tetap dibuang sembarangan. Akibatnya air sungai senantiasa kotor sekaligus berbau busuk.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim turut sebagai pihak tergugat. "Sebab gubernur dan dinas lingkungan hidup provinsi telah melakukan pembiaran terjadinya pencemaran lingkungan," ujar Kinan, juru bicara warga Desa Sumber Urip Kecamatan Doko kepada Sindonews.com Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Lapor Walhi dan Gubernur Terkait PT Greenfields Blitar, Ini Alasan DPRD Jatim
Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar dan keluar nomor perkara 77/Pdt.G/PNBlt. Warga yang menggugat berjumlah 258 kepala keluarga. Mereka berlatarbelakang petani ikan, peternak sapi, kambing serta petani ladang dan sawah.
Semuanya berasal dari empat desa di wilayah Kecamatan Doko dan Kecamatan Wlingi. Menurut Kinan, sudah saatnya warga menempuh jalur hukum. Kami, kata Kinan sudah mengeluhkan pencemaran lingkungan sejak tahun 2018. Namun persoalan dibuangnya limbah kotoran sapi ke sungai, tidak pernah mendapat solusi yang baik. "Sekarang saatnya warga mengambil langkah hukum," tegas Kinan.
Sejak mengembangkan investasi peternakan sapi perah (Farm 2) di wilayah Kecamatan Wlingi (Tahun 2018), PT Greenfields terus bermasalah dengan pencemaran lingkungan. Limbah kotoran sapi tidak berhenti dibuang ke Sungai Genjong. Berulangkali diperingatkan, termasuk oleh wakil rakyat. Namun limbah tetap dibuang sembarangan. Akibatnya air sungai senantiasa kotor sekaligus berbau busuk.
Lihat Juga :