Diduga Cemari Sungai, Perusahaan Sawit Asing Disegel DLH Muarojambi
loading...
A
A
A
MUAROJAMBI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muarojambi , Jambi, menyegel sebuah perusahaan kelapa sawit asing yang diduga membuang limbah ke aliran sungai di Desa Sukamaju. Penyegelan ini dilakukan setelah limbah dari perusahaan tersebut menyebabkan bau tidak sedap dan kematian mendadak ikan-ikan di sungai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muarojambi, Evi Syahrul, membenarkan adanya tindakan penyegelan tersebut. "Itu merupakan pabrik mini modal asing. Saat ini sudah kita lakukan penyegelan terhadap perusahaan asing tersebut," tegasnya pada Jumat (12/7/2024).
Evi menambahkan bahwa perusahaan tersebut bekerjasama dengan pihak lain namun belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau izin pengolahan limbah. "Perusahaan tersebut juga belum memiliki IPAL atau izin pengolahan limbah," tandasnya.
Evi menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya sudah menghentikan dan menyegel perusahaan ini beberapa waktu lalu. Namun, dalam sebulan terakhir, limbah yang dikelola oleh pihak ketiga kembali mencemari sungai di Desa Sukamaju. "Kita sudah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya aktivitas limbah di perusahaan perkebunan tersebut," imbuhnya.
Dia berharap agar semua perusahaan yang menghasilkan limbah mematuhi standar pengolahan limbah yang baik. "Jika tidak, maka kami tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas. Salah satunya penutupan perusahaan serta denda atas kerugian yang ditimbulkan," tukas Evi mengakhiri.
Sebelumnya, warga Desa Sukamaju, Mestong, Kabupaten Muarojambi, Jambi, merasa resah karena air sungai yang biasa digunakan untuk keperluan sehari-hari diduga tercemar limbah dari perusahaan kelapa sawit yang tidak jauh dari pemukiman mereka. Selain menimbulkan bau tak sedap, banyak ikan di aliran sungai yang mati mendadak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muarojambi, Evi Syahrul, membenarkan adanya tindakan penyegelan tersebut. "Itu merupakan pabrik mini modal asing. Saat ini sudah kita lakukan penyegelan terhadap perusahaan asing tersebut," tegasnya pada Jumat (12/7/2024).
Evi menambahkan bahwa perusahaan tersebut bekerjasama dengan pihak lain namun belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau izin pengolahan limbah. "Perusahaan tersebut juga belum memiliki IPAL atau izin pengolahan limbah," tandasnya.
Evi menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya sudah menghentikan dan menyegel perusahaan ini beberapa waktu lalu. Namun, dalam sebulan terakhir, limbah yang dikelola oleh pihak ketiga kembali mencemari sungai di Desa Sukamaju. "Kita sudah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya aktivitas limbah di perusahaan perkebunan tersebut," imbuhnya.
Dia berharap agar semua perusahaan yang menghasilkan limbah mematuhi standar pengolahan limbah yang baik. "Jika tidak, maka kami tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas. Salah satunya penutupan perusahaan serta denda atas kerugian yang ditimbulkan," tukas Evi mengakhiri.
Sebelumnya, warga Desa Sukamaju, Mestong, Kabupaten Muarojambi, Jambi, merasa resah karena air sungai yang biasa digunakan untuk keperluan sehari-hari diduga tercemar limbah dari perusahaan kelapa sawit yang tidak jauh dari pemukiman mereka. Selain menimbulkan bau tak sedap, banyak ikan di aliran sungai yang mati mendadak.
(hri)