Kesultanan Yogyakarta Gugat PT KAI Karena Klaim Sultan Ground Jadi Aset Perusahaan, Tuntut Ganti Rugi Rp1.000

Kamis, 07 November 2024 - 15:17 WIB
loading...
Kesultanan Yogyakarta...
Kesultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait kepemilikan Sultan Ground yang diklaim oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai aset perusahaan. FOTO/SINDOnews/YOHANE DEMO
A A A
YOGYAKARTA - Kesultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait kepemilikan Sultan Ground yang diklaim oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai aset perusahaan. Kesultanan Yogya mengajukan gugatan dengan menuntut ganti rugi senilai Rp1.000.

Kuasa Hukum Kesultanan Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kliennya tersebut bukanlah persoalan perebutan lahan, seperti yang telah diberitakan sejumlah media. Ia menjelaskan, lahan yang dimaksud adalah milik Kesultanan Yogyakarta, tetapi secara sengaja diklaim dan didaftarkan sebagai aset PT KAI. Markus menekankan bahwa kliennya ingin mengajak PT KAI untuk tertib administrasi.

"Dalam gugatan, Kesultanan Yogyakarta hanya meminta PT KAI tertib administrasi dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku, apalagi terhadap permasalahan ini sudah dilakukan pendekatan dan diskusi bertahun-tahun, namun PT KAI tidak mengindahkan, bahkan cenderung mengulur waktu," katanya, Kamis (07/11/2024).

Baca juga: Sultan Ground Tidak Dijual untuk Jalan Tol, Sri Sultan HB X: Disewa Terserah Sewanya

Terpisah, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala melihat gugatan yang dilayangkan Kesultanan Yogyakarta hanya untuk mengingatkan PT KAI untuk tertib dalam beradministrasi.

"Kalau melihat kasus PT KAI dengan Kesultanan Yogyakarta itu adalah jelas sultan ground, ya. Artinya itu tanah mirip dengan tanah negara, tapi disebut dengan Sultan Ground. Jadi KAI seharusnya tunduk dengan status keistimewaan Yogyakarta," ucapnya.

Kamilov memandang bahwa gugatan tersebut sebagai bentuk ketegasan agar KAI bisa menghormati Kasultanan Yogyakarta dan tidak secara sembarangan mendaftarkan tanah sebagai asetnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
KA Jaka Tingkir dan...
KA Jaka Tingkir dan KA Serayu Anjlok di Stasiun Pasar Senen, 6 Perjalanan Kereta Terlambat
Tekan Risiko Kecelakaan,...
Tekan Risiko Kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta Tutup Sejumlah Pelintasan Sebidang Liar
Minat Perjalanan Malang–Purwokerto...
Minat Perjalanan Malang–Purwokerto Naik, KA Kertanegara Catat 168 Ribu Pelanggan
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
Jalur Kereta Sumbar,...
Jalur Kereta Sumbar, Penghubung Sejarah, Wisata, dan Kehidupan
Rekomendasi
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
Berita Terkini
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Kecelakaan Maut Truk...
Kecelakaan Maut Truk Tabrak Sejumlah Motor di Bekasi, Polisi Periksa Saksi dan CCTV
Truk Tabrak Motor di...
Truk Tabrak Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved