Kesultanan Yogyakarta Gugat PT KAI Karena Klaim Sultan Ground Jadi Aset Perusahaan, Tuntut Ganti Rugi Rp1.000

Kamis, 07 November 2024 - 15:17 WIB
loading...
Kesultanan Yogyakarta...
Kesultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait kepemilikan Sultan Ground yang diklaim oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai aset perusahaan. FOTO/SINDOnews/YOHANE DEMO
A A A
YOGYAKARTA - Kesultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait kepemilikan Sultan Ground yang diklaim oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai aset perusahaan. Kesultanan Yogya mengajukan gugatan dengan menuntut ganti rugi senilai Rp1.000.

Kuasa Hukum Kesultanan Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kliennya tersebut bukanlah persoalan perebutan lahan, seperti yang telah diberitakan sejumlah media. Ia menjelaskan, lahan yang dimaksud adalah milik Kesultanan Yogyakarta, tetapi secara sengaja diklaim dan didaftarkan sebagai aset PT KAI. Markus menekankan bahwa kliennya ingin mengajak PT KAI untuk tertib administrasi.

"Dalam gugatan, Kesultanan Yogyakarta hanya meminta PT KAI tertib administrasi dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku, apalagi terhadap permasalahan ini sudah dilakukan pendekatan dan diskusi bertahun-tahun, namun PT KAI tidak mengindahkan, bahkan cenderung mengulur waktu," katanya, Kamis (07/11/2024).

Baca juga: Sultan Ground Tidak Dijual untuk Jalan Tol, Sri Sultan HB X: Disewa Terserah Sewanya

Terpisah, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala melihat gugatan yang dilayangkan Kesultanan Yogyakarta hanya untuk mengingatkan PT KAI untuk tertib dalam beradministrasi.

"Kalau melihat kasus PT KAI dengan Kesultanan Yogyakarta itu adalah jelas sultan ground, ya. Artinya itu tanah mirip dengan tanah negara, tapi disebut dengan Sultan Ground. Jadi KAI seharusnya tunduk dengan status keistimewaan Yogyakarta," ucapnya.

Kamilov memandang bahwa gugatan tersebut sebagai bentuk ketegasan agar KAI bisa menghormati Kasultanan Yogyakarta dan tidak secara sembarangan mendaftarkan tanah sebagai asetnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
KA Jaka Tingkir dan...
KA Jaka Tingkir dan KA Serayu Anjlok di Stasiun Pasar Senen, 6 Perjalanan Kereta Terlambat
Tekan Risiko Kecelakaan,...
Tekan Risiko Kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta Tutup Sejumlah Pelintasan Sebidang Liar
17 Kereta Makan M1 Beroperasi,...
17 Kereta Makan M1 Beroperasi, KAI Lanjutkan Modernisasi Sarana Lewat Balai Yasa Tegal
Minat Perjalanan Malang–Purwokerto...
Minat Perjalanan Malang–Purwokerto Naik, KA Kertanegara Catat 168 Ribu Pelanggan
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
Rekomendasi
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Korut Tuding Jepang...
Korut Tuding Jepang Berubah Jadi Negara Perang, Apa Pemicunya?
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
Berita Terkini
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved