8 Pengacara Dampingi Warga Blitar Sidang Perdana Class Action Pencemaran Lingkungan

Selasa, 20 Juli 2021 - 21:08 WIB
Hingga tiga kali surat teguran, PT Greenfields belum juga melakukan perbaikan Amdal. Menurut Joko, tim kuasa hukum sudah mengumpulkan data dan bukti pendukung gugatan. "Kami sudah menyiapkan semuanya," kata Joko. Selain PT Greenfields, warga Blitar juga menggugat Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup sebagai pihak turut tergugat.

Gubenur dan Dinas LH dianggap melakukan pembiaran terjadinya dugaan pencemaran. Pada sidang perdana nanti, agenda yang disidangkan adalah mediasi para pihak. Pihak penggugat telah menyiapkan empat warga sebagai perwakilan saksi.

Pihaknya, kata Joko juga akan mengecek majelis hakim yang memimpin persidangan. Sesuai ketentuan, hakim yang menyidangkan perkara perdata lingkungan harus memiliki sertifikasi lingkungan."Jika dalam mediasi gagal, akan berlanjut agenda sidang berikutnya," terang Joko.



Selain gugatan kerugian material dan imaterial yang nilainya mencapai milyaran, warga juga menginginkan kembalinya kondisi sungai yang bersih sekaligus bebas dari pencemaran limbah kotoran sapi. Sidang yang digelar terbuka tersebut menarik perhatian warga dan para pemerhati lingkungan hidup.

Informasinya, akan banyak warga yang datang untuk memberikan dukungan. Termasuk aktivis organisasi Walhi Jawa Timur kabarnya akan memantau langsung. Joko mengatakan, tidak bisa melarang kehadiran warga. Ia hanya meminta mereka yang hadir untuk memberikan dukungan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Jangan sampai melakukan hal-hal yang berdampak pada proses persidangan," pungkas Joko.
(nic)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content