Gregorius Ronald Tanur Divonis Bebas, Keluarga Korban Laporkan Hakim ke Mahkamah Agung

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:44 WIB
loading...
Gregorius Ronald Tanur...
Tim kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, korban pembunuhan pacarnya sendiri Gregorius Ronald Tanur, melakukan perlawanan atas vonis bebas hakim PN Surabaya. Foto/Pramono
A A A
SIDOARJO - Tim kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, korban pembunuhan pacarnya sendiri Gregorius Ronald Tanur, melakukan perlawanan atas vonis bebas oleh tim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu 24 Juli 2024.

Tim kuasa hukum korban akan melaporkan 3 orang tim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Mahkamah Agung (MA). Keluarga korban dipastikan akan melapor ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keluarga korban tidak terima dengan vonis bebas tim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap anak eks anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tanur. Diketahui Gregorius Ronald Tanur, terduga pelaku pembunuhan pacarnya sendiri, Dini Sera Afriyanti di sebuah klub malam di surabaya pada Oktober 2023.



“Kami merasa kecewa, sangat prihatin, dan tentunya kecewa. Keluarga korban melalui tim kuasa hukumnya menyatakan kecewa dan mempertanyakan vonis bebas yang disampaikan Tim Majelis Hakim PN Surabaya,” kata Dimas Yemahura Alfaruq, kuasa hukum korban saat konferensi pers di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/7/2024).

Wonis bebas terhadap terdakwa, anak mantan anggota DPR RI, Edward Tanur ini disampaikan Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 24 Juli 2024. Putusan itu langsung ditanggapi dengan pengajuan banding yang dilakukan keluarga korban melalui tim kuasa hukumnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)