Butuh Rp48 Miliar, TPP Nakes Disebut Bakal Memberatkan Keuangan Daerah

Selasa, 13 April 2021 - 09:56 WIB
"Jadi jangan heran kalau ada yang memperoleh honor jasa medik rendah atau besar dibandingkan dengan yang lainnya. Yah, itu jasa medik ini dinilai berdasarkan pelayan," ujarnya.

Penilaian ini, kata dia, dihitung dengan dua metode. Pertama berdasarkan luas wilayah dan paling tertinggi jumlah pesertanya.

"Jadi semakin banyak pesertanya (pasien) sudah pasti semakin banyak pula jasa medik yang mereka para nakes akan terima," terangnya.

Sebaliknya, apabila pelayanan para nakes buruk atau tak disukai oleh pasien. Kemudian pindah ke puskesmas lain untuk berobat, maka hampir bisa dipastikan mereka (nakes) akan mendapat honor yang sedikit pula.

"Sekarang itu, orang sudah bisa pindah-pindah puskesmas untuk berobat. Kalau di Puskesmas Anda pelayanannya tak baik, maka sudah pasti kurang pula pemasukan Anda," bebernya.



Olehnya itu, Agus berharap, para nakes yang saat ini bekerja di Puskesmas agar kiranya sedikit bersabar. Tak menuntut terlalu banyak. Apalagi kalau meminta agar jasa medik dan TPP juga diberikan.

"Kalau kita paksakan jasa medik dan kemudian TPP juga diberikan, hampir pasti sangatlah berat. Harus pilih salah satunya," tutupnya.

Ilham, salah seorang nakes Puskesmas Pulau Kodingareng menganggap, pemberian TPP dan jasa medik sekaligus bukan tidak harus dijadikan dalih membebani negara. Pasalnya, penganggarannya sudah diatur dalam Permenkes dan Permendagri.

"Jangan salah, Pak. Kenapa kami menuntut. Itu karena dalam Permenkes Nomor 21 tahun 2016 jelas diatur pemberian jasa medik dan TPP juga demikian, jelas diatur di Permendagri yang diperjelas di Perwali," bebernya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content