183 PPPK Pemkot Makassar Terima SK, BPKAD Bilang Begini Soal Gaji
Senin, 12 April 2021 - 09:15 WIB
loading...
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkot Makassar akan menerima SK. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Meski Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menerima SK, namun hingga kini belum ada keputusan perihal mekanisme penggajian.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman mengaku baru ingin merapatkan soal mekanisme penggajian 183 PPPK.
Jika dilihat berdasarkan tanggal penetapan pengangkatan, 183 PPPK seharusnya sudah menerima gaji sejak Januari 2021. Pasalnya, SK itu ditetapkan pada 4 Januari 2021.
Baca Juga: Pemkot Makassar Alokasikan Rp8,7 Miliar untuk Gaji PPPK
Namun, lantaran terkendala tandatangan mantan Pj Wali Kota Makassar , SK itu baru bisa diterima April ini. Alhasil, gaji 183 PPPK belum diterima mulai Januari hingga Maret.
"Belum ada mekanismenya (dirapel atau tidak), Insya Allah hari ini baru kita rapatkan," singkat Helmy, Senin (12/4/2021).
Jelasnya, kata dia, Pemkot Makassar sudah mengalokasikan anggaran Rp8,7 miliar untuk membayar gaji PPPK selama satu tahun anggaran.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman mengaku baru ingin merapatkan soal mekanisme penggajian 183 PPPK.
Jika dilihat berdasarkan tanggal penetapan pengangkatan, 183 PPPK seharusnya sudah menerima gaji sejak Januari 2021. Pasalnya, SK itu ditetapkan pada 4 Januari 2021.
Baca Juga: Pemkot Makassar Alokasikan Rp8,7 Miliar untuk Gaji PPPK
Namun, lantaran terkendala tandatangan mantan Pj Wali Kota Makassar , SK itu baru bisa diterima April ini. Alhasil, gaji 183 PPPK belum diterima mulai Januari hingga Maret.
"Belum ada mekanismenya (dirapel atau tidak), Insya Allah hari ini baru kita rapatkan," singkat Helmy, Senin (12/4/2021).
Jelasnya, kata dia, Pemkot Makassar sudah mengalokasikan anggaran Rp8,7 miliar untuk membayar gaji PPPK selama satu tahun anggaran.
Lihat Juga :