Halikinnor-Irawati Berjuang Selesaikan Tunggakan TPP ASN Kotawaringin Timur
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN TIMUR - Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor-Irawati menegaskan komitmen mereka untuk melunasi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan pegawai di Kotim.
Irawati menjelaskan, keterlambatan pembayaran TPP ini disebabkan oleh perubahan aturan dari pemerintah pusat yang diberlakukan sebagai dampak pandemi Covid-19 yang terjadi hingga tahun. Sehingga memengaruhi alokasi anggaran di berbagai daerah.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam APBD dan atau Perubahan APBD.
Kendati demikian, petahana Calon Wakil Bupati Kotawaringin Timur tersebut menerangkan bahwa upaya untuk melunasi TPP yang tertunggak bagi ASN yang berhak terus dilakukan sejak memasuki masa pemulihan pasca pandemi Covid-19.
Irawati bersama dengan Halikinnor secara aktif berjuang dan mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar segera mempercepat pembayaran yang tertunda tersebut.
Dia menekankan bahwa kepedulian mereka terhadap hak-hak pegawai adalah prioritas, maka dari itu, meski terdapat banyak tantangan, pihaknya tidak pernah mengabaikan persoalan TPP ini.
“Kami terus berupaya dan tidak mengesampingkan hak-hak pegawai. Buktinya, masalah TPP tetap kami upayakan membayar agar tetap terakomodir,” ujar Irawati dalam Debat Perdana Pilkada 2024 Kotawaringin Timur, dikutip Senin (4/11/2024).
Irawati menjelaskan, keterlambatan pembayaran TPP ini disebabkan oleh perubahan aturan dari pemerintah pusat yang diberlakukan sebagai dampak pandemi Covid-19 yang terjadi hingga tahun. Sehingga memengaruhi alokasi anggaran di berbagai daerah.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam APBD dan atau Perubahan APBD.
Kendati demikian, petahana Calon Wakil Bupati Kotawaringin Timur tersebut menerangkan bahwa upaya untuk melunasi TPP yang tertunggak bagi ASN yang berhak terus dilakukan sejak memasuki masa pemulihan pasca pandemi Covid-19.
Irawati bersama dengan Halikinnor secara aktif berjuang dan mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar segera mempercepat pembayaran yang tertunda tersebut.
Dia menekankan bahwa kepedulian mereka terhadap hak-hak pegawai adalah prioritas, maka dari itu, meski terdapat banyak tantangan, pihaknya tidak pernah mengabaikan persoalan TPP ini.
“Kami terus berupaya dan tidak mengesampingkan hak-hak pegawai. Buktinya, masalah TPP tetap kami upayakan membayar agar tetap terakomodir,” ujar Irawati dalam Debat Perdana Pilkada 2024 Kotawaringin Timur, dikutip Senin (4/11/2024).