TPP Cair Jika Dapat 3 Orang Divaksin, LaNyalla: Tunjangan Adalah Hak Guru
Senin, 25 April 2022 - 22:12 WIB
loading...
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memprotes kebijakan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong yang mengharuskan guru mencari 3-4 orang untuk divaksin, jika ingin TPP dicairkan. Foto/Ist
A
A
A
SURABAYA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memprotes kebijakan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong yang mengharuskan guru mencari 3-4 orang untuk divaksin, jika ingin Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dicairkan.
Menurutnya, tunjangan adalah hak yang harus diterima guru pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan pangkat atau golongan dan kinerjanya.
Baca juga: Aksi Terorisme Libatkan Milenial, Ketua DPD RI Miris
“Tunjangan, termasuk juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah hak para guru PNS. Dengan alasan apa pun, tunjangan itu tidak boleh ditahan. Apalagi jika diberi syarat harus mencari orang untuk divaksin,” kata LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur, Senin (25/4/2022).
Menurut LaNyalla, hal tersebut mengindikasikan pemerintah daerah terkait telah gagal mencapai target vaksinasi COVID-19.
“Kebijakan yang dihadirkan sangat tidak masuk akal. Pemerintah daerah harusnya menghadirkan sebuah inovasi agar proses vaksinasi tercapai. Bukan justru menambahkan masalah baru dan membebankannya pada guru,” tuturnya.
Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong jika dalam pertimbangan majelis hakim, Mahkamah Agung menyatakan pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi COVID-19 dengan alasan apapun.
Menurutnya, tunjangan adalah hak yang harus diterima guru pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan pangkat atau golongan dan kinerjanya.
Baca juga: Aksi Terorisme Libatkan Milenial, Ketua DPD RI Miris
“Tunjangan, termasuk juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah hak para guru PNS. Dengan alasan apa pun, tunjangan itu tidak boleh ditahan. Apalagi jika diberi syarat harus mencari orang untuk divaksin,” kata LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur, Senin (25/4/2022).
Menurut LaNyalla, hal tersebut mengindikasikan pemerintah daerah terkait telah gagal mencapai target vaksinasi COVID-19.
“Kebijakan yang dihadirkan sangat tidak masuk akal. Pemerintah daerah harusnya menghadirkan sebuah inovasi agar proses vaksinasi tercapai. Bukan justru menambahkan masalah baru dan membebankannya pada guru,” tuturnya.
Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong jika dalam pertimbangan majelis hakim, Mahkamah Agung menyatakan pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi COVID-19 dengan alasan apapun.
Lihat Juga :