TPP Tersendat 2 Bulan, para ASN Pemkot Surabaya Resah
Rabu, 16 Maret 2022 - 12:44 WIB
loading...
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang biasanya diberikan rutin kepada ASN, sempat tertunda dua bulan. Belum cairnya TPP bulan Februari dan Maret itu, membuat sejumlah ASN Pemkot Surabaya resah. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang biasanya diberikan rutin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), sempat tertunda dua bulan. Belum cairnya TPP bulan Februari dan Maret itu, membuat sejumlah ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resah.
Keterlambatan pemberian TPP ini tidak hanya dirasakan oleh ASN di lingkup Pemkot Surabaya, akan tetapi juga dirasakan oleh ASN di seluruh Indonesia. Keterlambatan persetujuan TPP ini, disebabkan adanya perubahan regulasi dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat di tahun 2022. Baca juga: Pembayaran TPP ASN Pemkab Sinjai Tunggu Rekomendasi Kemendagri
Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan menuturkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar TPP segera dapat dicairkan. Mekanismenya, dimulai dari pengajuan validasi dan penetapan hasil evaluasi jabatan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Selanjutnya, pengajuan surat permohonan persetujuan TPP tahun Anggaran 2022 itu melalui aplikasi SIPD dan penginputan data melalui aplikasi SIMONA (Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Bidang), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Hendro, Rabu (16/3/2022).
Keterlambatan pemberian TPP ini tidak hanya dirasakan oleh ASN di lingkup Pemkot Surabaya, akan tetapi juga dirasakan oleh ASN di seluruh Indonesia. Keterlambatan persetujuan TPP ini, disebabkan adanya perubahan regulasi dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat di tahun 2022. Baca juga: Pembayaran TPP ASN Pemkab Sinjai Tunggu Rekomendasi Kemendagri
Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan menuturkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar TPP segera dapat dicairkan. Mekanismenya, dimulai dari pengajuan validasi dan penetapan hasil evaluasi jabatan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Selanjutnya, pengajuan surat permohonan persetujuan TPP tahun Anggaran 2022 itu melalui aplikasi SIPD dan penginputan data melalui aplikasi SIMONA (Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Bidang), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Hendro, Rabu (16/3/2022).
Lihat Juga :