TPP Tersendat 2 Bulan, para ASN Pemkot Surabaya Resah

Rabu, 16 Maret 2022 - 12:44 WIB
loading...
TPP Tersendat 2 Bulan,...
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang biasanya diberikan rutin kepada ASN, sempat tertunda dua bulan. Belum cairnya TPP bulan Februari dan Maret itu, membuat sejumlah ASN Pemkot Surabaya resah. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang biasanya diberikan rutin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), sempat tertunda dua bulan. Belum cairnya TPP bulan Februari dan Maret itu, membuat sejumlah ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resah.

Keterlambatan pemberian TPP ini tidak hanya dirasakan oleh ASN di lingkup Pemkot Surabaya, akan tetapi juga dirasakan oleh ASN di seluruh Indonesia. Keterlambatan persetujuan TPP ini, disebabkan adanya perubahan regulasi dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat di tahun 2022.



Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan menuturkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar TPP segera dapat dicairkan. Mekanismenya, dimulai dari pengajuan validasi dan penetapan hasil evaluasi jabatan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Selanjutnya, pengajuan surat permohonan persetujuan TPP tahun Anggaran 2022 itu melalui aplikasi SIPD dan penginputan data melalui aplikasi SIMONA (Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Bidang), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Hendro, Rabu (16/3/2022).

Setelah itu, Biro Organisasi Kemendagri akan menerbitkan Surat validasi data, apabila sudah dinyatakan sesuai dan akan dikirimkan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Selanjutnya, Pemerintah daerah/kota juga harus membuat permohonan, terkait pemakaian anggaran melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

"Sesudah itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengirimkan kepada Kementerian Keuangan, untuk mendapatkan pertimbangan sebelum kemudian mengeluarkan surat persetujuan pemberian TPP," katanya.

Hendro menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mendapatkan validasi, penetapan hasil evaluasi jabatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

Penetapan itu, berdasarkan surat dari Kemenpan RB Nomor : B/910/M.SM.04.00/2021 Tanggal : 24 Agustus 2021 Hal : Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Dan surat Nomor : B/49/M.SM.04.00/2022 Tanggal : 27 Januari 2022 Hal: Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Hendro menerangkan, sebelumnya Pemkot Surabaya telah mengajukan surat permohonan persetujuan TPP Tahun Anggaran 2022, melalui aplikasi SIPD dengan nomor surat 841/3032/436.2.2/2022 Tanggal 21 Februari 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3267 seconds (0.1#10.140)