Pahami Aglomerasi, Deretan Warga Ini Tak Perlu Bawa Rapid Test
Selasa, 21 Juli 2020 - 06:07 WIB
Kepala BPB Linmas ini juga menjelaskan bahwa apabila ada warga atau pekerja yang KTP-nya di luar wilayah aglomerasi dan bekerja serta kos di Surabaya, maka warga tersebut harus minta surat keterangan domisili untuk menggugurkan kewajiban rapid tes.
Dalam keterangan itu juga harus dijelaskan bahwa dia benar-benar tidak melakukan perjalanan pulang ke luar wilayah aglomerasi.
Ia mencontohkan, salah satu warga atau pekerja yang KTP-nya Trenggalek, tapi bekerja di Surabaya dan kos di Surabaya, maka warga tersebut cukup menunjukkan surat keterangan domisili yang menjelaskan tidak pulang ke Trenggalek dan tidak perlu rapid tes berkala.
"Berbeda kalau dia setiap minggu pulang. Ketika pulang kan kita tidak bisa kontrol dia ketemu siapa dan kemana aja, makanya dalam hal ini kewajiban rapid tes tetap berlaku," tegasnya.
Dalam keterangan itu juga harus dijelaskan bahwa dia benar-benar tidak melakukan perjalanan pulang ke luar wilayah aglomerasi.
Ia mencontohkan, salah satu warga atau pekerja yang KTP-nya Trenggalek, tapi bekerja di Surabaya dan kos di Surabaya, maka warga tersebut cukup menunjukkan surat keterangan domisili yang menjelaskan tidak pulang ke Trenggalek dan tidak perlu rapid tes berkala.
"Berbeda kalau dia setiap minggu pulang. Ketika pulang kan kita tidak bisa kontrol dia ketemu siapa dan kemana aja, makanya dalam hal ini kewajiban rapid tes tetap berlaku," tegasnya.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda