Pahami Aglomerasi, Deretan Warga Ini Tak Perlu Bawa Rapid Test

Selasa, 21 Juli 2020 - 06:07 WIB
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto. SINDOnews/Aan
SURABAYA - Para warga yang bekerja di Kota Pahlawan kini bisa sedikit lebih lega. Aturan untuk menunjukan hasil rapid test yang sempat ramai diperbincangkan kini lebih fleksibel. Terutama bagi warga atau pekerja yang berada di wilayah aglomerasi tidak perlu menunjukkan bukti non-COVID-19.

Kabar ini sekaligus menjawab berbagai keluhan warga yang memprotes keras aturan baru Pemkot Surabaya yang memberlakukan hasil rapid test untuk bisa masuk ke Kota Pahlawan. Sebab, warga yang masuk wilayah aglomerasi itu termasuk dalam pasal pengecualian di Perwali perubahan.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menuturkan, pengecualian itu tertuang dalam Pasal 24 Perwali Surabaya nomor 33 tahun 2020.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kewajiban menunjukkan hasil rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala, dikecualikan untuk orang yang ber-KTP Surabaya, yang melakukan perjalanan komuter, dan atau orang yang melakukan perjalanan di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

"Jadi, kami sudah diskusi dengan pakar hukum dan kawan-kawan dari Persakmi (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) Jawa Timur membahas pasal pengecualian ini. Hasilnya memang siapa pun yang melakukan perjalanan komuter atau yang masuk dalam wilayah aglomerasi, itu dikecualikan atau tidak perlu menunjukkan hasil rapid tes atau tes swab," kata Irvan, Senin (20/7/2020).

Ia melanjutkan, wilayah aglomerasi yang dikecualikan itu adalah Gresik-Lamongan untuk wilayah utara. Sedangkan untuk yang kearah selatan yaitu Sidoarjo-Mojokerto.

Aglomerasi ini mengacu pada data dari Dishub tentang kereta komuter yang mana ke utara sampai Lamongan dan ke Selatan sampai Mojokerto. "Artinya, yang masuk dalam wilayah aglomerasi ini tidak perlu menunjukkan hasil rapid tes,” jelasnya.

Ia mencontohkan, apabila ada warga Sidoarjo yang setiap hari PP (pulang-pergi) ke Surabaya naik sepeda motor. Tentunya, ini sudah masuk yang dikecualikan karena masih masuk dalam wilayah aglomerasi. Begitu pula warga Gresik atau Lamongan yang PP ke Surabaya, maka itu juga tidak perlu menunjukkan bukti non-COVID-19.

"Nah, bagi warga atau pekerja yang berada di luar aglomerasi, itu tetap harus menunjukkan bukti non-COVID sebagaimana yang diatur dalam Perwali perubahan," ucapnya. (Baca: Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditangkap, Dua Ditembak).

Kepala BPB Linmas ini juga menjelaskan bahwa apabila ada warga atau pekerja yang KTP-nya di luar wilayah aglomerasi dan bekerja serta kos di Surabaya, maka warga tersebut harus minta surat keterangan domisili untuk menggugurkan kewajiban rapid tes.

Dalam keterangan itu juga harus dijelaskan bahwa dia benar-benar tidak melakukan perjalanan pulang ke luar wilayah aglomerasi.

Ia mencontohkan, salah satu warga atau pekerja yang KTP-nya Trenggalek, tapi bekerja di Surabaya dan kos di Surabaya, maka warga tersebut cukup menunjukkan surat keterangan domisili yang menjelaskan tidak pulang ke Trenggalek dan tidak perlu rapid tes berkala.

"Berbeda kalau dia setiap minggu pulang. Ketika pulang kan kita tidak bisa kontrol dia ketemu siapa dan kemana aja, makanya dalam hal ini kewajiban rapid tes tetap berlaku," tegasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content