Ilegal, 2 Gerai Rapid Tes di Pelabuhan Padangbai Bali Ditutup

Rabu, 23 Februari 2022 - 13:02 WIB
loading...
Ilegal, 2 Gerai Rapid Tes di Pelabuhan Padangbai Bali Ditutup
Dua klinik rapid tes di kawasan Pelabuhan Padangbai Karangasem Bali ditutup paksa Satpol PP. Dua penyedia jasa itu tidak mengantongi ijin alias ilegal. Foto SINDOnews
A A A
DENPASAR - Dua klinik rapid tes di kawasan Pelabuhan Padangbai Karangasem Bali ditutup paksa Satpol PP. Dua penyedia jasa itu tidak mengantongi izin alias ilegal.

Kedua klinik itu adalah Unicare dan Kimi Afrma. "Setelah dicek, dua tempat usaha tes cepat itu tidak bisa menunjukkan ijin yang direkomendasikan dinas kesehatan," kata Kabid Penegakan Hukum dan Perundangan Satpol PP Karangasem I Made Aditya Sugiharta, Rabu (23/2/2022).



Tim gabungan Satpol PP dan Dinas Kesehatan Karangasem awalnya menggelar penertiban penyedia jasa tes cepat yang kian menjamur di kawasan pelabuhan.

Di sepanjang jalan hingga ke area parkir pelabuhan, tim menemukan puluhan usaha jasa tes antigen maupun PCR. Tarif yang ditawarkan untuk tes antigen Rp95 ribu dan tes PCR Rp275 ribu.

Aditya mengatakan, petugas dua klinik yang tidak punya ijin itu langsung diperintahkan menutup tempat usahanya. "Sampai dapat menunjukkan ijin operasional," ujarnya.

Satpol PP selanjutnya akan melayangkan surat panggilan kepada pemilik usaha guna memberikan klarifikasi. "Untuk sanksinya menunggu hasil pemeriksaan," katanya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2141 seconds (0.1#10.140)