Palsukan Surat Rapid Tes dan Vaksin, 2 Sopir Travel Tujuan Bali Ditangkap
loading...
A
A
A
DENPASAR - Polres Jembrana, Bali, menangkap sua sopir travel yang memalsukan surat rapid tes antigen dan sertifikat vaksin untuk penumpang. Polisi kini memburu jaringan pelaku.
Kedua tersangka yaitu Supriadi Holifin (28) dan Abdul Halim (28). "Keduanya ditangkap saat melewati pemeriksaan di pelabuhan Gilimanuk," kata Kapolres Jembrana AKBP Ketut Adi Wibawa, Kamis (19/8/2021).
Dia menjelaskan, Supriadi mengangkut tiga penumpang Selasa (17/8/2021). Sedangkan Abdul Halim membawa tujuh penumpang, Rabu (18/8/2021).
Usai turun dari kapal penyeberangan, travel mereka diberhentikan di pos pemeriksaan. Petugas lalu mengecek surat kendaraan dan kelengkapan syarat perjalanan penumpang.
Setelah diperiksa, ternyata surat rapid tes antigen dan sertifikat vaksin yang dibawa tidak sesuai dengan identitas di KTP. "Jadi modusnya sama. Dugaan mereka satu jaringan," ujar Adi.
Kepada polisi, kedua tersangka mendapat surat rapid tes antigen dan vaksin palsu dari temannya di Jawa Timur. "Mereka dapat keuntungan Rp300-500 ribu sekali jalan," imbuh Adi.
Kini kedua tersangka ditahan, berikut armada travel dan barang bukti surat antigen dan vaksin palsu. "Pasal yang dikenakan 263 ayat 2 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkas Adi.
Kedua tersangka yaitu Supriadi Holifin (28) dan Abdul Halim (28). "Keduanya ditangkap saat melewati pemeriksaan di pelabuhan Gilimanuk," kata Kapolres Jembrana AKBP Ketut Adi Wibawa, Kamis (19/8/2021).
Dia menjelaskan, Supriadi mengangkut tiga penumpang Selasa (17/8/2021). Sedangkan Abdul Halim membawa tujuh penumpang, Rabu (18/8/2021).
Usai turun dari kapal penyeberangan, travel mereka diberhentikan di pos pemeriksaan. Petugas lalu mengecek surat kendaraan dan kelengkapan syarat perjalanan penumpang.
Setelah diperiksa, ternyata surat rapid tes antigen dan sertifikat vaksin yang dibawa tidak sesuai dengan identitas di KTP. "Jadi modusnya sama. Dugaan mereka satu jaringan," ujar Adi.
Kepada polisi, kedua tersangka mendapat surat rapid tes antigen dan vaksin palsu dari temannya di Jawa Timur. "Mereka dapat keuntungan Rp300-500 ribu sekali jalan," imbuh Adi.
Kini kedua tersangka ditahan, berikut armada travel dan barang bukti surat antigen dan vaksin palsu. "Pasal yang dikenakan 263 ayat 2 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkas Adi.
(don)