Syahwat Jahanam Kakek 62 Tahun di Sambas Tega Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
Senin, 16 Januari 2023 - 17:59 WIB
loading...
Kakek berumur 62 tahun tidak berkutik saat polisi mendatangi rumahnya usai mencabuli 2 anak di bawah umur, dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto: iNewsTV/Uun Yuniar
A
A
A
SAMBAS - Seorang kakek berusia 62 tahun ditangkap polisi karena tega mencabuli anak dibawah umur. Parahnya lagi korban yang dicabuli kakek tersebut berjumlah dua orang.
Kakek bejat itu berinisial KH, dia pun hanya bisa tertunduk malu dan lesu saat digiring anggota Unit Reskrim Polsek Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
KH ditangkap di kediamannya pada Kamis (13/1/2023) lalu, lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur yang baru berusia 9 tahun di Desa Sarilaba, Kecamatan Jawai Selatan.
Baca juga: Banyumas Gempar! 4 Kakek Bejat Setubuhi Gadis 12 Tahun hingga Hamil
Aksi pelaku terungkap setelah orang tua korban yang melihat sang anak merasa trauma dan ketakutan atas apa yang dilakukan pelaku. Setelah menanyakan kepada korban, akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku KH yang sudah berumur 62 tahun itu.
“Dari keterangan pelaku kepada polisi, pelaku sempat mengancam korban usai melancarkan aksi pelecehannya agar korban tidak memberitahukan ke orang tuanya,” kata Kapolsek Jawai Selatan, Iptu Eko Zaenudin kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Geram dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jawai Selatan.
Kakek bejat itu berinisial KH, dia pun hanya bisa tertunduk malu dan lesu saat digiring anggota Unit Reskrim Polsek Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
KH ditangkap di kediamannya pada Kamis (13/1/2023) lalu, lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur yang baru berusia 9 tahun di Desa Sarilaba, Kecamatan Jawai Selatan.
Baca juga: Banyumas Gempar! 4 Kakek Bejat Setubuhi Gadis 12 Tahun hingga Hamil
Aksi pelaku terungkap setelah orang tua korban yang melihat sang anak merasa trauma dan ketakutan atas apa yang dilakukan pelaku. Setelah menanyakan kepada korban, akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku KH yang sudah berumur 62 tahun itu.
“Dari keterangan pelaku kepada polisi, pelaku sempat mengancam korban usai melancarkan aksi pelecehannya agar korban tidak memberitahukan ke orang tuanya,” kata Kapolsek Jawai Selatan, Iptu Eko Zaenudin kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Geram dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jawai Selatan.
Lihat Juga :