Banyumas Gempar! 4 Kakek Bejat Setubuhi Gadis 12 Tahun hingga Hamil

Senin, 16 Januari 2023 - 07:44 WIB
loading...
Banyumas Gempar! 4 Kakek Bejat Setubuhi Gadis 12 Tahun hingga Hamil
Empat orang kakek renta di Banyumas, Jawa Tengah, berusia rata-rata 70 tahun memperkosa gadis berusia 12 tahun hingga hamil. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi
A A A
BANYUMAS - Aksi pemerkosaan yang dilakukan empat orang kakek berusia rata-rata 70 tahun, menggemparkan warga Banyumas, Jawa Tengah. Tragisnya, korban pemerkosaan itu adalah gadis berusia 12 tahun, dan kini kondisinya hamil.



Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas, bergerak cepat menangkap empat kakek pelaku pemerkosaan tersebut. Keempat kakek itu, sudah sangat mengenal korban berinisial AZ (12) yang kini duduk di bangku kelas enam SD.



Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan, empat tersangka pemerkosaan terhadap anak telah berhasil ditangkap, dan kini menjalani penahanan di Polresta Banyumas, untuk kepentingan pemeriksaan.



"Kami menangkap empat pelaku pemerkosaan terhadap anak, pada Rabu (11/1/2023), setelah menerima laporan dari korban. Keempat pelaku pemerkosaan ini, sudah sangat mengenal korban," tutur Agus.

Keempat pelaku pemerkosaan terhadap anak, yang telah ditangkap berinisial W (70), J (50), SA (69), dan K (67). Pemerkosaan itu terjadi pada bulan September 2022 silam, di tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Banyumas Gempar! 4 Kakek Bejat Setubuhi Gadis 12 Tahun hingga Hamil


Para pelaku awalnya merayu korban, dengan memberikan imbalan uang antara Rp20 ribu-50 ribu. Kemudian para pelaku mencabuli korban. Pencabulan ini akhirnya diketahui oleh orang tua korban, karena curiga anak gadisnya tidak menstruasi.

Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda. Setelah dilakukan pemeriksaan di dokter kandungan, diketahui korban telah hamil 12 minggu.



Akibat perbuatannya, para tersangka pemerkosaan terhadap anak ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2062 seconds (0.1#10.140)