Ini Motif Pria 43 Tahun di Palangkaraya Aniaya Gadis 16 Tahun
loading...
A
A
A
PALANGKARAYA - Setelah menangkap pria 43 tahun yang menganiaya gadis 16 tahun di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), polisi menemukan fakta baru. Motif pria berprofesi sopir ini tega menganiaya korban karena cemburu.
Diketahui, penganiayaan itu terjadi di sebuah wisma Jalan Giobos Sembilan Belas, Palangkaraya, Sabtu (14/1/2023). "Motif penganiayaan terjadi karena pelaku cemburu setelah mengetahui korban jalan dengan pria lain," kata Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny M Nababan.
Baca juga: Perampokan ATM Bank di Malang Gagal, Pelaku Bawa Las
Dia mengatakan, penganiayaan berawal saat pelaku mengetahui korban jalan dengan pria lain sehingga membuatnya cemburu. "Sempat terjadi keributan hingga akhirnya pelaku menganiaya korban dengan memukul bagian matanya sebanyak tiga kali," katanya.
Korban yang tak terima dianiaya oleh pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan terhadap anak dengan ancaman pidana tiga tahun enam bulan penjara.
Diketahui, penganiayaan itu terjadi di sebuah wisma Jalan Giobos Sembilan Belas, Palangkaraya, Sabtu (14/1/2023). "Motif penganiayaan terjadi karena pelaku cemburu setelah mengetahui korban jalan dengan pria lain," kata Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny M Nababan.
Baca juga: Perampokan ATM Bank di Malang Gagal, Pelaku Bawa Las
Dia mengatakan, penganiayaan berawal saat pelaku mengetahui korban jalan dengan pria lain sehingga membuatnya cemburu. "Sempat terjadi keributan hingga akhirnya pelaku menganiaya korban dengan memukul bagian matanya sebanyak tiga kali," katanya.
Korban yang tak terima dianiaya oleh pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan terhadap anak dengan ancaman pidana tiga tahun enam bulan penjara.
(msd)