Sosialisasi KUHP Baru Penting untuk Wujudkan Reformasi Sistem Hukum Pidana

Rabu, 11 Januari 2023 - 17:41 WIB
loading...
A A A
Lebih lanjut, Prof. Harkristuti menjelaskan tentang Pasal Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden, pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP Nasional.

Menurutnya, penghinaan sebenarnya suatu hal yang tercela, karena sejak kecil kita selalu diajarkan untuk saling menghormati. Sehingga pasal ini sangat mengadopsi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Selain itu, hal ini berstatus delik aduan.

“Sejatinya nilai-nilai kita memang sangat berbeda dengan nilai di negara Barat, sehingga sama sekali tidak bisa diperbandingkan. Adanya pasal pidana mati dalam KUHP Nasional pun terdapat perubahan, yakni harus ada masa percobaan selama 10 tahun," sebut Prof Harkristuti.

"Apabila dia menunjukkan perubahan dan menjadi baik, maka bisa dipertimbangkan lagi, namun jika dia tidak berubah, maka bisa dieksekusi," pungkasnya.
(nag)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2171 seconds (0.1#10.140)