Sosialisasi KUHP Baru Penting untuk Wujudkan Reformasi Sistem Hukum Pidana

Rabu, 11 Januari 2023 - 17:41 WIB
loading...
Sosialisasi KUHP Baru Penting untuk Wujudkan Reformasi Sistem Hukum Pidana
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) kembali menggelar acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. (Ist)
A A A
PADANG - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) kembali menggelar acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan sosialisasi kali ini diselenggarakan di Hotel Santika Premier Padang, Sumatara Barat (Sumbar) pada Rabu (11/1/2023).

Kegiatan sosialisasi KUHP di Padang ini dihadiri oleh ratusan peserta. Sejumlah tokoh di Sumatera Barat pun turut hadir meramaikan acara tersebut.

Di antaranya Kajati Sumbar, Kabinda Sumbar, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumbar, Kaban Kesbangpol Sumbar, Rektor Universitas Andalas, Rektor Universitas Taman Siswa, Staf Ahli Gubernur Sumbar, Staf Ahli DPRD Sumbar, Dekan Sivitas Akademik, LKAAM, Dewan Masjid Indonesia, PWNU, Buya M. Leter, dan para mahasiswa.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Andalas, Prof. Dr. Yuliandri menjelaskan bahwa acara sosialisasi KUHP ini menunjukkan harapan bersama atas kehadiran beleid tersebut. Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada setiap pihak yang mendukung agenda nasional sosialisasi KUHP.

“Telah terjadi transformasi hukum pidana, karena selama ini kita menggunakan KUHP dari produk jaman kolonial. Dengan kehadiran UU No. 1/2023 tentang KUHP mampu menandai sejarah hukum Indonesia bagaimana kita melakukan reformasi dan pembaruan hukum nasional," ungkap Prof. Yuliandri.

Menurutnya, dalam UU No. 1/2023 ada 3 hal dasar mengapa KUHP dibuat, pertama adalah karena dasar KUHP Nasional adalah Pancasila, kedua terkait penyesuaian hukum pidana dengan politik nasional, ketiga adanya keseimbangan pengaturan dan mampu menampung kepentingan individu.

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Ahli Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, SH., M.Hum, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, SH., MA., Ph.D, dan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat MAHUPIKI, Dr. Yenti Ganarsih, SH., MH.

Prof. Benny mengatakan KUHP yang berlaku di Indonesia berasal dari Belanda dan memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS).

"Wvs belum ada terjemahan resmi. Aslinya masih dalam bahasa Belanda. Muncul berbagai terjemahan yang berpotensi multitafsir," jelas Ahli Hukum Universitas Diponegoro ini.

Menurutnya, KUHP lama peninggalan Belanda sudah ada sejak lebih dari 100 tahun yang lalu, namun sampai saat ini belum ada terjemahan resminya, sehingga muncul banyak terjemahan yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Selain itu, belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa, apalagi mencerminkan dasar negara falsafah Pancasila.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1895 seconds (0.1#10.140)