Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Afif Maulana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian Daerah ( Polda) Sumatera Barat akan menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) terkait kasus kematian Afif Maulana, siswa SMP yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Polisi memastikan kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono mengumumkan keputusan penghentian kasus Afif Maulana dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Sumatera Barat. Menurut Kapolda, penerbitan SP2 Lidik merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan secara profesional dan terintegrasi. Gelar perkara ini turut melibatkan tim forensik independen dan dihadiri oleh pihak keluarga korban, Selasa (31/1/2024).
"Memang hasil akhir dari ekshumasi, kita sudah mendengar dan mengetahui bersama, bahwa keputusan dari ketua tim dan anggotanya, yang terdiri dari 15 dokter forensik, itu sudah menyatakan penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan, tapi karena benturan benda keras, jadi tubuh yang menghampiri benda keras itu, bukan benda keras yang menghampiri tubuh," kata Kapolda, Rabu (1/1/2025).
Sebelumnya, tim dokter forensik independen telah melakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian. Hasil tersebut menjadi dasar bagi keputusan penghentian penyelidikan kasus ini.
Kapolda menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan transparansi untuk menjunjung tinggi keadilan, khususnya bagi keluarga korban. "Andaikata nanti ke depan ada novum atau bukti-bukti baru, yang menguatkan dari masalah ini ya silakan saja koordinasi dengan penyidik," tambahnya.
Dengan keputusan ini, pihak kepolisian mengharapkan masyarakat dapat menerima penjelasan yang telah disampaikan dan menghormati proses hukum yang telah dilakukan.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono mengumumkan keputusan penghentian kasus Afif Maulana dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Sumatera Barat. Menurut Kapolda, penerbitan SP2 Lidik merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan secara profesional dan terintegrasi. Gelar perkara ini turut melibatkan tim forensik independen dan dihadiri oleh pihak keluarga korban, Selasa (31/1/2024).
"Memang hasil akhir dari ekshumasi, kita sudah mendengar dan mengetahui bersama, bahwa keputusan dari ketua tim dan anggotanya, yang terdiri dari 15 dokter forensik, itu sudah menyatakan penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan, tapi karena benturan benda keras, jadi tubuh yang menghampiri benda keras itu, bukan benda keras yang menghampiri tubuh," kata Kapolda, Rabu (1/1/2025).
Sebelumnya, tim dokter forensik independen telah melakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian. Hasil tersebut menjadi dasar bagi keputusan penghentian penyelidikan kasus ini.
Kapolda menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan transparansi untuk menjunjung tinggi keadilan, khususnya bagi keluarga korban. "Andaikata nanti ke depan ada novum atau bukti-bukti baru, yang menguatkan dari masalah ini ya silakan saja koordinasi dengan penyidik," tambahnya.
Dengan keputusan ini, pihak kepolisian mengharapkan masyarakat dapat menerima penjelasan yang telah disampaikan dan menghormati proses hukum yang telah dilakukan.
(abd)