Gugus Tugas Purwakarta Sulit Bubarkan Resepsi Pernikahan di Gedung
Minggu, 12 Juli 2020 - 16:11 WIB
loading...
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Purwakarta Iyus Permana. Foto/Diskominfo Purwakarta
A
A
A
PURWAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Purwakarta tak bisa berbuat banyak di saat hotel atau gedung tertentu menjadi tempat resepsi pernikahan.
Meskipun acara seperti itu rentan menjadi klaster penularan virus Corona disaat adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal. (BACA JUGA: Polres Cimahi Ungkap 1 Hektare Ladang Ganja di Tengah Hutan )
Pihak gugus tugas mengaku tidak ada sanksi terhadap pengelola hotel atau gedung yang menjadikan fasilitasnya digunakan warga menggelar resepsi. Berbeda di saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah berakhir beberapa waktu lalu. (BACA JUGA: Lonjakan COVID-19 di Jabar Bakal Terus Terjadi hingga Agustus )
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Purwakarta Iyus Permana mengatakan, sampai saat ini pihaknya tidak mengeluarkan izin bagi hotel atau gedung serba guna untuk dijadikan acara resepsi pernikahan. (BACA JUGA: Klaster Secapa AD Ditemukan Berawal dari Perwira Siswa Sakit Bisul )
"Kami juga tidak bisa mengeluarkan sanksi berupa pembubaran acara. Berbeda di saat PSBB. Hanya saja, jika memang terjadi klaster baru, maka pihak-pihak terkait dalam acara itu harus bertanggung jawab," kata Iyus kepada SINDONEWS, Minggu (12/7/2020).
Meskipun acara seperti itu rentan menjadi klaster penularan virus Corona disaat adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal. (BACA JUGA: Polres Cimahi Ungkap 1 Hektare Ladang Ganja di Tengah Hutan )
Pihak gugus tugas mengaku tidak ada sanksi terhadap pengelola hotel atau gedung yang menjadikan fasilitasnya digunakan warga menggelar resepsi. Berbeda di saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah berakhir beberapa waktu lalu. (BACA JUGA: Lonjakan COVID-19 di Jabar Bakal Terus Terjadi hingga Agustus )
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Purwakarta Iyus Permana mengatakan, sampai saat ini pihaknya tidak mengeluarkan izin bagi hotel atau gedung serba guna untuk dijadikan acara resepsi pernikahan. (BACA JUGA: Klaster Secapa AD Ditemukan Berawal dari Perwira Siswa Sakit Bisul )
"Kami juga tidak bisa mengeluarkan sanksi berupa pembubaran acara. Berbeda di saat PSBB. Hanya saja, jika memang terjadi klaster baru, maka pihak-pihak terkait dalam acara itu harus bertanggung jawab," kata Iyus kepada SINDONEWS, Minggu (12/7/2020).
Lihat Juga :