Gugus Tugas Purwakarta Sulit Bubarkan Resepsi Pernikahan di Gedung

Minggu, 12 Juli 2020 - 16:11 WIB
loading...
Gugus Tugas Purwakarta...
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Purwakarta Iyus Permana. Foto/Diskominfo Purwakarta
A A A
PURWAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Purwakarta tak bisa berbuat banyak di saat hotel atau gedung tertentu menjadi tempat resepsi pernikahan.

Meskipun acara seperti itu rentan menjadi klaster penularan virus Corona disaat adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal. (BACA JUGA: Polres Cimahi Ungkap 1 Hektare Ladang Ganja di Tengah Hutan )

Pihak gugus tugas mengaku tidak ada sanksi terhadap pengelola hotel atau gedung yang menjadikan fasilitasnya digunakan warga menggelar resepsi. Berbeda di saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah berakhir beberapa waktu lalu. (BACA JUGA: Lonjakan COVID-19 di Jabar Bakal Terus Terjadi hingga Agustus )

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Purwakarta Iyus Permana mengatakan, sampai saat ini pihaknya tidak mengeluarkan izin bagi hotel atau gedung serba guna untuk dijadikan acara resepsi pernikahan. (BACA JUGA: Klaster Secapa AD Ditemukan Berawal dari Perwira Siswa Sakit Bisul )

"Kami juga tidak bisa mengeluarkan sanksi berupa pembubaran acara. Berbeda di saat PSBB. Hanya saja, jika memang terjadi klaster baru, maka pihak-pihak terkait dalam acara itu harus bertanggung jawab," kata Iyus kepada SINDONEWS, Minggu (12/7/2020).

Sementara itu, pasca-PSBB banyak warga Purwakarta yang langsung menggelar pernikahan yang sempat tertunda gara-gara pandemi COVID-19. Tidak hanya diselenggarakan di rumah dengan undangan tetbatas.

Banyak warga menggelar resepsi di hotel dengan mengundang banyak tamu. Kondisi tersebut diangga saat AKB berarti masyarakat merasa sudah aman menggelar acara dengan melibatkan cukup banyak orang.

Sedangkan kondisi terakhir, jumlah warga terkonfirmasi positif melonjak menjadi enam orang dari sebelumnya sempat nol kasus.

Di bagian lain, Pemkab Purwakarta terpaksa harus mengurungkan niatnya menggelar rangkaian Hari Jadi ke-189 Purwakarta dan ke-52 Kabupaten Purwakarta dengan kegiatan sesederhana mungkin.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang digelar semarak. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Bupati Purwakarta Nomor 083.1/1872/DISPORAPARBUD tertanggal 8 Juli 2020.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)