Polres Cimahi Ungkap 1 Hektare Ladang Ganja di Tengah Hutan
Minggu, 12 Juli 2020 - 15:13 WIB
loading...
Kawasan hutan perbatasan dan terpencil Lembang lokasi ladang ganja yang berhasil diungkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Cimahi, Minggu (12/7/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A
A
A
BANDUNG BARAT - Polres Cimahi mengungkap 1 hektare kebun tanaman ganja di tengah hutan terpencil perbatasan Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Selain menyita ratusan pohon ganja, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi juga menangkap YN (25), petani yang diduga mengurus tanaman terlarang tersebut. (BACA JUGA: Klaster Secapa AD Ditemukan Berawal dari Perwira Siswa Sakit Bisul )
YN disergap petugas saat tengah tertidur di sebuah gubuk di tengah perkebunan tersebut, Minggu (12/7/2020). Anggota polisi juga mendapati empat tanaman ganja masih muda luar gubuk. YN pun digiring keluar gubuk dan diminta menunjukan tanaman ganja yang ditanam. (BACA JUGA: Tambah 2 Orang, Siswa, Staf, dan Pengajar Pusdikpom Terpapar Corona Jadi 101 )
Lokasi yang berada di dalam kawasan hutan di antara pepohonan kina itu membuat petugas cukup dibuat ketja keras agar sampai di lokasi. Penyisiran dilakukan kurang lebih tiga jam, polisi berhasil mendapatkan ada 32 tanaman ganja muda. (BACA JUGA: 4,5 Kg Sabu, 26 Kg Ganja, dan 14.528 Botol Miras Dimusnahkan di Polda Jabar )
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatnarkoba, AKP Andri Alam Wijaya yang memimpin anggotanya harus berjalan kurang lebih dua kilometer dari titik terakhir kendaraan.
Kawasan hutan dan perkebunan terpencil sengaja dipilih oleh pelaku agar pohon ganja yang mereka tanam tidak terendus. Apalagi lokasi yang jadi tempat menanam ribuan pohon ganja itu merupakan jalan setapak dan berupa lereng tebing dengan kemiringan sekitar 40-50 derajat.
Selain menyita ratusan pohon ganja, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi juga menangkap YN (25), petani yang diduga mengurus tanaman terlarang tersebut. (BACA JUGA: Klaster Secapa AD Ditemukan Berawal dari Perwira Siswa Sakit Bisul )
YN disergap petugas saat tengah tertidur di sebuah gubuk di tengah perkebunan tersebut, Minggu (12/7/2020). Anggota polisi juga mendapati empat tanaman ganja masih muda luar gubuk. YN pun digiring keluar gubuk dan diminta menunjukan tanaman ganja yang ditanam. (BACA JUGA: Tambah 2 Orang, Siswa, Staf, dan Pengajar Pusdikpom Terpapar Corona Jadi 101 )
Lokasi yang berada di dalam kawasan hutan di antara pepohonan kina itu membuat petugas cukup dibuat ketja keras agar sampai di lokasi. Penyisiran dilakukan kurang lebih tiga jam, polisi berhasil mendapatkan ada 32 tanaman ganja muda. (BACA JUGA: 4,5 Kg Sabu, 26 Kg Ganja, dan 14.528 Botol Miras Dimusnahkan di Polda Jabar )
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatnarkoba, AKP Andri Alam Wijaya yang memimpin anggotanya harus berjalan kurang lebih dua kilometer dari titik terakhir kendaraan.
Kawasan hutan dan perkebunan terpencil sengaja dipilih oleh pelaku agar pohon ganja yang mereka tanam tidak terendus. Apalagi lokasi yang jadi tempat menanam ribuan pohon ganja itu merupakan jalan setapak dan berupa lereng tebing dengan kemiringan sekitar 40-50 derajat.
Lihat Juga :