Kejari Muba: Buruh Harian Lepas Wajib Dapat Jaminan Kesehatan
loading...
A
A
A
Pemeriksaan sendiri, sambung Iwan, merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Sumsel No: 560/0405/Disnakertrans/2019 perihal Jaminan Sosial Bagi Seluruh Buruh Harian Lepas Perkebunan Inti dan Plasma.
"Pada umumnya, badan usaha tidak mendaftarkan BHL kedalam program BPJS beralasan perusahaan tidak mempunyai data diri buruh dan anggota keluarga, baik itu NIK maupun Kartu Keluarga," kata dia.
"Lalu, juga beralasan sebagian buruh telah menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah. Sehingga perusahaan merasa tidak berkewajiban mendaftarkan pekerja menjadi tanggungan perusahaan," terang dia.
(Baca juga: Jalan Trans Sulawesi Terputus Akibat Banjir, 7 Desa di Konawe Utara Terisolir )
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Mursalin melalui Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Djuanda mengatakan, Pemkab Muba telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati No. 560/084/Disnakertrans/2016 tentang Kewajiban Menjadi Peserta Program BPJS.
"Lalu, dipertegas dengan Surat Bupati Muba tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi badan usaha yang tidak mengikutsertakan tenagakerjanya dalam program BPJS Kesehatan. Dengan begitu badan usaha wajib melaksanakannnya. Hal itu dapat mengurangi beban APBD dalam menanggung masyarakat yang selama ini dicover melalui PBI Jaminan Kesehatan," tandas dia.
"Pada umumnya, badan usaha tidak mendaftarkan BHL kedalam program BPJS beralasan perusahaan tidak mempunyai data diri buruh dan anggota keluarga, baik itu NIK maupun Kartu Keluarga," kata dia.
"Lalu, juga beralasan sebagian buruh telah menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah. Sehingga perusahaan merasa tidak berkewajiban mendaftarkan pekerja menjadi tanggungan perusahaan," terang dia.
(Baca juga: Jalan Trans Sulawesi Terputus Akibat Banjir, 7 Desa di Konawe Utara Terisolir )
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Mursalin melalui Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Djuanda mengatakan, Pemkab Muba telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati No. 560/084/Disnakertrans/2016 tentang Kewajiban Menjadi Peserta Program BPJS.
"Lalu, dipertegas dengan Surat Bupati Muba tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi badan usaha yang tidak mengikutsertakan tenagakerjanya dalam program BPJS Kesehatan. Dengan begitu badan usaha wajib melaksanakannnya. Hal itu dapat mengurangi beban APBD dalam menanggung masyarakat yang selama ini dicover melalui PBI Jaminan Kesehatan," tandas dia.
(eyt)