Kejari Muba: Buruh Harian Lepas Wajib Dapat Jaminan Kesehatan

Minggu, 12 Juli 2020 - 11:08 WIB
loading...
Kejari Muba: Buruh Harian...
Tim Pemeriksa BPJS Kesehatan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Muba saat melakukan sosialisasi kepatuhan mendaftarkan pekerjanya. Foto/Ist
A A A
PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), menegaskan ribuan Buruh Harian Lepas (BHL) yang ada di Kabupaten Muba, wajib menjadi peserta jaminan kesehatan.

(Baca juga: Viral, Aksi Heroik Marbot Duel Menggagalkan Pencurian Kotak Amal )

Kajari Muba, Suyanto melalui Kasi Datun Kejari Muba, Ellyas Mozart Situmorang mengatakan, dari hasil sosialisasi kepatuhan dan pemeriksaan cepat kepada badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Muba, diketahui terdapat ribuan BHL yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Dari hasil sinkronisasi data terdapat temuan dari beberapa badan usaha di Kabupaten Muba, yang belum mendaftarkan BHL ke dalam program BPJS Kesehatan," ujar Ellyas. (Baca juga: Relaksasi Kredit Saat Pandemi, LuPI Datangi Pelaku UMKM )

Jika mengacu pada UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sambung dia, di dalam pasal 19 ayat 1 dijelaskan pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.

"Apabila pemberi kerja dalam hal ini Badan Usaha tidak melakukan sebagaiman diatur dalam pasal 19 ayat 1, maka aturan di dalam pasal 55 dapat berlaku, dimana pemberi kerja yang melanggar ketentuan dalam pasal 19 ayat 1 dan 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Ellyas.

Untuk itu, lanjut dia, badan usaha diminta mendaftarkan BHL-nya menjadi peserta, sebelum pihak BPJS Kesehatan mengambil sikap tegas. "Kita mengimbau kepada badan usaha yang ada di Kabupaten Muba untuk segera mendaftarkan BHL nya menjadi peserta BPJS sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak sanksi dapat diberikan," beber dia.

(Baca juga: 3 Bulan, 37 Desa dan Kelurahan di Wajo Teredam Banjir )

Sementara, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Iwan mengatakan, dari laporan pemeriksaan kepatuhan badan usaha di Muba ada potensi buruh harian lepas yang belum terdaftar BPJS Kesahatan yaitu sebanyak 4.505 pekerja dengan potensi iuran Rp708.872.112.

"Jumlah BHL yang belum terdaftar BPJS Kesehatan itu didapati setelah dilakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 22 badan ysaha yang mayoritas bergerak pada bidang perkebunan," kata dia.

Pemeriksaan sendiri, sambung Iwan, merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Sumsel No: 560/0405/Disnakertrans/2019 perihal Jaminan Sosial Bagi Seluruh Buruh Harian Lepas Perkebunan Inti dan Plasma.

"Pada umumnya, badan usaha tidak mendaftarkan BHL kedalam program BPJS beralasan perusahaan tidak mempunyai data diri buruh dan anggota keluarga, baik itu NIK maupun Kartu Keluarga," kata dia.

"Lalu, juga beralasan sebagian buruh telah menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah. Sehingga perusahaan merasa tidak berkewajiban mendaftarkan pekerja menjadi tanggungan perusahaan," terang dia.

(Baca juga: Jalan Trans Sulawesi Terputus Akibat Banjir, 7 Desa di Konawe Utara Terisolir )

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Mursalin melalui Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Djuanda mengatakan, Pemkab Muba telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati No. 560/084/Disnakertrans/2016 tentang Kewajiban Menjadi Peserta Program BPJS.

"Lalu, dipertegas dengan Surat Bupati Muba tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi badan usaha yang tidak mengikutsertakan tenagakerjanya dalam program BPJS Kesehatan. Dengan begitu badan usaha wajib melaksanakannnya. Hal itu dapat mengurangi beban APBD dalam menanggung masyarakat yang selama ini dicover melalui PBI Jaminan Kesehatan," tandas dia.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Pemprov Kalteng Tanggung...
Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650.000 Warga Tidak Mampu
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Polemik PBI JK, Aktivis...
Polemik PBI JK, Aktivis Akan Laporkan Wali Kota Denpasar ke Polisi
Balita Raya Meninggal...
Balita Raya Meninggal Dunia Akibat Cacingan, Mensos: Keluarganya Diasesmen
Kemenkes Selidiki Kasus...
Kemenkes Selidiki Kasus Kematian Balita di Sukabumi Akibat Cacingan
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
Rekomendasi
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved