Tagihan BPJS Kesehatan Warga Tak Mampu Membengkak, Kadinkes Malang Dicopot

Kamis, 18 April 2024 - 15:59 WIB
loading...
Tagihan BPJS Kesehatan Warga Tak Mampu Membengkak, Kadinkes Malang Dicopot
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang drg. Wiyanto Wijoyo mendadak dicopot dari jabatannya. Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang drg. Wiyanto Wijoyo mendadak dicopot dari jabatannya. Pencopotan Kadinkes Kabupaten Malang diduga akibat tagihan BPJS Kesehatan yang terlalu besar ke Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).

Bupati Malang Sanusi membenarkan informasi pencopotan kepala dinas kesehatannya tersebut. Tapi pelanggaran berat yang dimaksudkan bukanlah korupsi, melainkan penggunaan APBD yang melebihi batas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Penggunaan anggaran tersebut adalah tagihan BPJS Kesehatan untuk warga tidak mampu di Kabupaten Malang, membengkak sangat besar dan memberatkan Pemkab Malang.



"Jadi yang bersangkutan diberhentikan karena ada pelanggaran disiplin, karena kinerjanya tidak sesuai dengan aturan penggunaan APBD. Karena kepala dinas dan bupati tidak boleh menggunakan APBD di luar ketentuan," kata Sanusi, saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (18/4/2024).

Sanusi juga mengatakan, jika Wiyanto saat ini juga akan diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Malang. Sementara jabatannya sebagai Kadinkes Kabupaten Malang akan dicopot dan diturunkan satu pangkat.

Di sisi lain, Plt Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdhansyah mengatakan, jika pencopotan Wiyanto sudah sesuai prosedur. Pencopotan ini juga dilakukan setelah mendapat laporan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Malang.

“Kesalahan yang dilakukan terkait penggunaan anggaran BPJS karena melebihi pagu yang ditentukan oleh APBD. Jadi terjadi kelebihan mengakibatkan tagihan BPJS sebesar Rp87 miliar," jelasnya.



Tagihan Rp8 miliar tersebut terjadi hanya dalam waktu tiga bulan saja pada bulan Februari, Maret, dan April 2024. Hal itu membuat Pemkab Malang menghentikan sementara pelayanan kesehatan BPJS untuk warga miskin di Kabupaten Malang sejak Juli 2024.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Nurcahyo mengungkapkan, Kadinkes Kabupaten Malang melakukan pelanggaran berat pada penggunaan APBD Kabupaten Malang. Jadi pencopotan jabatan dan penonaktifan selama 1 tahun adalah hal yang wajar.

"Tapi nanti akan dilakukan evaluasi lagi atas kesalahan sehingga terjadinya tagihan yang melebihi dari ketentuan," pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5960 seconds (0.1#10.140)