BPJS Kesehatan Cabut JKN-KIS yang Dibiayai Pemerintah, Warga Kabupaten Sukabumi Resah

Rabu, 01 Mei 2024 - 22:30 WIB
loading...
BPJS Kesehatan Cabut JKN-KIS yang Dibiayai Pemerintah, Warga Kabupaten Sukabumi Resah
BPJS Kesehatan mencabut status UHC atau program cakupan kesehatan semesta Non-Cut Off untuk bagi warga Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/5/2024).. Foto/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan mencabut status Universal Health Coverage (UHC) atau program cakupan kesehatan semesta Non-Cut Off untuk bagi warga Kabupaten Sukabumi mulai hari ini, Rabu (1/5/2024).

Informasi dicabutnya UHC Non-Cut Off tersebut, diperuntukkan bagi peserta BPJS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dalam surat dari BPJS Kesehatan nomor surat: 698/V-02/2024, tertera dalam poin 4 menyatakan, BPJS Kesehatan dengan berat hati memutuskan previlage UHC Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024.



Dicabutnya program JKS-KIS yang selama ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Sukabumi, menimbulkan keresahan warga pra sejahtera Kabupaten Sukabumi yang memerlukan pelayanan kesehatan tersebut.

Hendra (25) warga Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, mengaku was-was tidak akan mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah pascakeluarnya surat dari BPJS Kesehatan tersebut.

“Saya pegang KIS dari pemerintah, yang selalu digunakan ketika akan berobat ke puskesmas. Yang saya takutkan ketika saya, amit-amit kalo sakit parah dan harus ke rumah sakit dan saya ditolak pihak rumah sakit kalau aturan itu berlaku," ujar Hendra.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi mengatakan, dirinya sudah mengetahui adanya surat dari BPJS Kesehatan tersebut. Namun, pengertiannya bukan berarti masyarakat Kabupaten Sukabumi tidak bisa berobat menggunakan JKN-KIS.



“Kalau melihat dasar surat BPJS bahwa adanya pencabutan UHC non cut off terhitung tanggal 1 Mei 2024, betul saya ketahui. Artinya bahwa pada saat menjadi peserta baru maka tidak bisa langsung aktif tapi menunggu 14 hari untuk aktifnya," ujar Agus.

Agus menambahkan, warga yang sudah terdaftar dan menjadi penerima manfaat JKN-KIS dapat berobat seperti biasa. Namun bagi warga yang dahulu bisa aktif ketika mendaftarkan diri dalam program Selaras Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, saat ini akan aktif setelah 14 hari.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1014 seconds (0.1#10.140)
pixels