BPJS Kesehatan Cabut JKN-KIS yang Dibiayai Pemerintah, Warga Kabupaten Sukabumi Resah
Rabu, 01 Mei 2024 - 22:30 WIB
loading...
BPJS Kesehatan mencabut status UHC atau program cakupan kesehatan semesta Non-Cut Off untuk bagi warga Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/5/2024).. Foto/Dharmawan Hadi
A
A
A
SUKABUMI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan mencabut status Universal Health Coverage (UHC) atau program cakupan kesehatan semesta Non-Cut Off untuk bagi warga Kabupaten Sukabumi mulai hari ini, Rabu (1/5/2024).
Informasi dicabutnya UHC Non-Cut Off tersebut, diperuntukkan bagi peserta BPJS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dalam surat dari BPJS Kesehatan nomor surat: 698/V-02/2024, tertera dalam poin 4 menyatakan, BPJS Kesehatan dengan berat hati memutuskan previlage UHC Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024.
Baca juga; Ini 3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Diketahui
Dicabutnya program JKS-KIS yang selama ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Sukabumi, menimbulkan keresahan warga pra sejahtera Kabupaten Sukabumi yang memerlukan pelayanan kesehatan tersebut.
Hendra (25) warga Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, mengaku was-was tidak akan mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah pascakeluarnya surat dari BPJS Kesehatan tersebut.
“Saya pegang KIS dari pemerintah, yang selalu digunakan ketika akan berobat ke puskesmas. Yang saya takutkan ketika saya, amit-amit kalo sakit parah dan harus ke rumah sakit dan saya ditolak pihak rumah sakit kalau aturan itu berlaku," ujar Hendra.
Informasi dicabutnya UHC Non-Cut Off tersebut, diperuntukkan bagi peserta BPJS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dalam surat dari BPJS Kesehatan nomor surat: 698/V-02/2024, tertera dalam poin 4 menyatakan, BPJS Kesehatan dengan berat hati memutuskan previlage UHC Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024.
Baca juga; Ini 3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Diketahui
Dicabutnya program JKS-KIS yang selama ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Sukabumi, menimbulkan keresahan warga pra sejahtera Kabupaten Sukabumi yang memerlukan pelayanan kesehatan tersebut.
Hendra (25) warga Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, mengaku was-was tidak akan mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah pascakeluarnya surat dari BPJS Kesehatan tersebut.
“Saya pegang KIS dari pemerintah, yang selalu digunakan ketika akan berobat ke puskesmas. Yang saya takutkan ketika saya, amit-amit kalo sakit parah dan harus ke rumah sakit dan saya ditolak pihak rumah sakit kalau aturan itu berlaku," ujar Hendra.
Lihat Juga :