Singgung Kenaikan Tarif RSUD, Ketua DPRD Kendal: Harus Diimbangi Kualitas Pelayanan
Rabu, 27 Maret 2024 - 17:33 WIB
loading...
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun meminta kenaikan taris RSUD diimbangan perbaikan pelayanan. (Foto: Istimewa)
A
A
A
KENDAL - Meski sudah diberlakukan sejak 15 Maret 2024, pemberlakuan tarif baru untuk pelayanan dan pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo Kendal masih jadi perbincangan.
Salah satu sorotan itu datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerh (DPRD) Kendal Muhammad Makmun.
Menurutnya, kenaikan tarif tersebut terbilang tinggi, yakni sekitar 100 persen bahkan ada yang lebih. Karena itu, kata dia, kenaikan tarif itu harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanannya.
Bahkan Makmun membawa persoalan tersebut ke Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) 2025 di Pemkab Kendal agar dibahas lebih mendalam.
"Ini masalah yang serius. Karena itu, masalah ini perlu diselesaikan dalam musyawarah dengan pihak yang lebih besar. Artinya, kami persilakan Pemkab Kendal untuk membahasnya dalam Musrenbang ini, semoga mendapatkan hasil yang lebih jelas dan lebih bagus," kata Makmun, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Senin (26/3/2024).
Sesuai Perda
Sebelumnya, Direktur RSUD dr H Soewondo Kendal dr Saikhu saat mengawali Sosialisasi Pemberlakuan Tarif Baru pada Jumat (8/3/2024) mengatakan, penerapan tarif baru tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Rertribusi Daerah.
Menurut dr Syaikhu, pembahasan kenaikan tarif tersebut sudah dilakukan sejak 2017 dan baru pada akhir 2023 ini ada kenaikan tarif.
Salah satu sorotan itu datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerh (DPRD) Kendal Muhammad Makmun.
Menurutnya, kenaikan tarif tersebut terbilang tinggi, yakni sekitar 100 persen bahkan ada yang lebih. Karena itu, kata dia, kenaikan tarif itu harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanannya.
Bahkan Makmun membawa persoalan tersebut ke Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) 2025 di Pemkab Kendal agar dibahas lebih mendalam.
"Ini masalah yang serius. Karena itu, masalah ini perlu diselesaikan dalam musyawarah dengan pihak yang lebih besar. Artinya, kami persilakan Pemkab Kendal untuk membahasnya dalam Musrenbang ini, semoga mendapatkan hasil yang lebih jelas dan lebih bagus," kata Makmun, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Senin (26/3/2024).
Sesuai Perda
Sebelumnya, Direktur RSUD dr H Soewondo Kendal dr Saikhu saat mengawali Sosialisasi Pemberlakuan Tarif Baru pada Jumat (8/3/2024) mengatakan, penerapan tarif baru tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Rertribusi Daerah.
Menurut dr Syaikhu, pembahasan kenaikan tarif tersebut sudah dilakukan sejak 2017 dan baru pada akhir 2023 ini ada kenaikan tarif.
Lihat Juga :