Singgung Kenaikan Tarif RSUD, Ketua DPRD Kendal: Harus Diimbangi Kualitas Pelayanan
loading...
A
A
A
KENDAL - Meski sudah diberlakukan sejak 15 Maret 2024, pemberlakuan tarif baru untuk pelayanan dan pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo Kendal masih jadi perbincangan.
Salah satu sorotan itu datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerh (DPRD) Kendal Muhammad Makmun.
Menurutnya, kenaikan tarif tersebut terbilang tinggi, yakni sekitar 100 persen bahkan ada yang lebih. Karena itu, kata dia, kenaikan tarif itu harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanannya.
Bahkan Makmun membawa persoalan tersebut ke Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) 2025 di Pemkab Kendal agar dibahas lebih mendalam.
"Ini masalah yang serius. Karena itu, masalah ini perlu diselesaikan dalam musyawarah dengan pihak yang lebih besar. Artinya, kami persilakan Pemkab Kendal untuk membahasnya dalam Musrenbang ini, semoga mendapatkan hasil yang lebih jelas dan lebih bagus," kata Makmun, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Senin (26/3/2024).
Sesuai Perda
Sebelumnya, Direktur RSUD dr H Soewondo Kendal dr Saikhu saat mengawali Sosialisasi Pemberlakuan Tarif Baru pada Jumat (8/3/2024) mengatakan, penerapan tarif baru tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Rertribusi Daerah.
Menurut dr Syaikhu, pembahasan kenaikan tarif tersebut sudah dilakukan sejak 2017 dan baru pada akhir 2023 ini ada kenaikan tarif.
Sementara itu, Plt Kepala Bagian Pelayanan Medis RSUD dr Soewondo Kendal dr Nur Widyastuti mengungkapkan, penerapan tarif baru ini berlaku di antaranya pada pelayanan klinik spesialis yang semula Rp40.000 naik menjadi Rp80.000.
Kemudian konsultasi antarklinik spesialis dari Rp40.000 naik menjadi Rp80.000, dan pelayanan klinik umum gigi umum dari yang semula Rp20.000 naik menjadi Rp50.000.
Selanjutnya pemeriksaan dokter IGD naik dari Rp50.000 menjadi Rp70.000. Visit dokter spesialis dari Rp60.000 naik menjadi Rp90.000, dan Rawat Sehari (one day care) yang semula Rp120.000 naik menjadi Rp200.000.
Selain itu, kenaikan tarif juga berlaku untuk biaya ruang yang digunakan pasien. Ruang kelas VIP misalnya, dari Rp350.000 naik menjadi Rp815.000. Kelas I dari Rp205.000 naik menjadi Rp605.000. Kelas II dari Rp120.000 naik menjadi Rp300.000, dan kelas III yang semula hanya Rp75.000 naik menjadi Rp180.000.
"Namun penerapan tarif baru ini tidak berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan," kata dr Nur Widyastuti," tuturnya menjelaskan. ADV
Salah satu sorotan itu datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerh (DPRD) Kendal Muhammad Makmun.
Menurutnya, kenaikan tarif tersebut terbilang tinggi, yakni sekitar 100 persen bahkan ada yang lebih. Karena itu, kata dia, kenaikan tarif itu harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanannya.
Bahkan Makmun membawa persoalan tersebut ke Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) 2025 di Pemkab Kendal agar dibahas lebih mendalam.
"Ini masalah yang serius. Karena itu, masalah ini perlu diselesaikan dalam musyawarah dengan pihak yang lebih besar. Artinya, kami persilakan Pemkab Kendal untuk membahasnya dalam Musrenbang ini, semoga mendapatkan hasil yang lebih jelas dan lebih bagus," kata Makmun, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Senin (26/3/2024).
Sesuai Perda
Sebelumnya, Direktur RSUD dr H Soewondo Kendal dr Saikhu saat mengawali Sosialisasi Pemberlakuan Tarif Baru pada Jumat (8/3/2024) mengatakan, penerapan tarif baru tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Rertribusi Daerah.
Menurut dr Syaikhu, pembahasan kenaikan tarif tersebut sudah dilakukan sejak 2017 dan baru pada akhir 2023 ini ada kenaikan tarif.
Sementara itu, Plt Kepala Bagian Pelayanan Medis RSUD dr Soewondo Kendal dr Nur Widyastuti mengungkapkan, penerapan tarif baru ini berlaku di antaranya pada pelayanan klinik spesialis yang semula Rp40.000 naik menjadi Rp80.000.
Kemudian konsultasi antarklinik spesialis dari Rp40.000 naik menjadi Rp80.000, dan pelayanan klinik umum gigi umum dari yang semula Rp20.000 naik menjadi Rp50.000.
Selanjutnya pemeriksaan dokter IGD naik dari Rp50.000 menjadi Rp70.000. Visit dokter spesialis dari Rp60.000 naik menjadi Rp90.000, dan Rawat Sehari (one day care) yang semula Rp120.000 naik menjadi Rp200.000.
Selain itu, kenaikan tarif juga berlaku untuk biaya ruang yang digunakan pasien. Ruang kelas VIP misalnya, dari Rp350.000 naik menjadi Rp815.000. Kelas I dari Rp205.000 naik menjadi Rp605.000. Kelas II dari Rp120.000 naik menjadi Rp300.000, dan kelas III yang semula hanya Rp75.000 naik menjadi Rp180.000.
"Namun penerapan tarif baru ini tidak berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan," kata dr Nur Widyastuti," tuturnya menjelaskan. ADV
(ars)