Cek Fakta: Pemerintah Hapus Data 679 Ribu Penerima Bantuan Kesehatan di Malang

Rabu, 02 Agustus 2023 - 10:24 WIB
loading...
Cek Fakta: Pemerintah...
Pemkab Malang menghapus kebijakan peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) tahun 2023 sebanyak 679.921 jiwa. Foto/Ilustrasi
A A A
MALANG - Pemkab Malang berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat usai menghapus kebijakan peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) tahun 2023. Nantinya 679.921 jiwa itu disiapakan pelayanan Universal Health Coverage (UHC).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo menyatakan, pelayanan Universal Health Coverage (UHC) bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang tidak ter-cover program Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN).

“Pada dasarnya, Pemerintah Kabupaten Malang menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” kata Wiyanto Wijoyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).



Guna memenuhi jaminan kesehatan bagi masyarakat non-PBIN tersebut, program UHC diarahkan untuk bisa memberikan jaminan yang ditujukan pada Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).

Menurutnya, penonaktifan kepesertaan itu sebagai pemutakhiran data masyarakat yang memang berhak mendapatkan bantuan Jaminan Kesehatan Masyarakat dari pemerintah.

”Mengacu pada Surat Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Kabupaten Malang Nomor 1861/VII-05/0723 tanggal 31 Juli 2023 tentang pemberitahuan penonaktifan PBID, terdapat beberapa hal yang menjadi penekanan dan penyesuaian,” ujarnya.

Meski demikian, bukan berarti pihak Pemkab Malang lepas tangan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah yang dinonaktifkan.



Selama proses pemutakhiran data ini berlangsung, peserta PBID yang dinonaktifkan tetap dapat dilayani pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Malang di 39 Puskesmas yang tersebar pada 33 kecamatan, RSUD Kanjuruhan, dan RSUD Lawang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3740 seconds (0.1#10.140)