JKN-KIS Warga Sukabumi Dicabut oleh BPJS Kesehatan, Kadinkes: Aktif Setelah 14 Hari
Kamis, 02 Mei 2024 - 13:34 WIB
loading...
Warga Kabupaten Sukabumi resah setelah BPJS Kesehatan mencabut status UHC atau program cakupan kesehatan semesta Non-Cut Off mulai Rabu (1/5/2024). Foto/MPI/Dharmawan Hadi
A
A
A
SUKABUMI - Warga Kabupaten Sukabumi resah setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencabut status Universal Health Coverage (UHC) atau program cakupan kesehatan semesta Non-Cut Off mulai Rabu (1/5/2024).
UHC Non-Cut Off yang dicabut itu diperuntukkan bagi peserta BPJS katagori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabut JKN-KIS yang Dibiayai Pemerintah, Warga Kabupaten Sukabumi Resah
Pencabutan itu diketahui dalam surat BPJS Kesehatan nomor surat: 698/V-02/2024 yang dalam poin 4 menyatakan, BPJS Kesehatan dengan berat hati memutuskan previlage UHC Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024.
Sontak warga pra sejahtera Kabupaten Sukabumi yang memerlukan pelayanan kesehatan melalui program JKS-KIS resah. Program JKS-KIS tersebut selama ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Seperti diungkapkan Hendra (25) warga Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung yang mengaku was-was tidak akan mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah pascakeluarnya surat dari BPJS Kesehatan tersebut.
"Saya pegang KIS dari pemerintah, yang selalu digunakan ketika akan berobat ke puskesmas. Yang saya takutkan ketika saya, amit-amit kalo sakit parah dan harus ke rumah sakit dan saya ditolak pihak rumah sakit kalo aturan itu berlaku," ujar Hendra.
UHC Non-Cut Off yang dicabut itu diperuntukkan bagi peserta BPJS katagori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabut JKN-KIS yang Dibiayai Pemerintah, Warga Kabupaten Sukabumi Resah
Pencabutan itu diketahui dalam surat BPJS Kesehatan nomor surat: 698/V-02/2024 yang dalam poin 4 menyatakan, BPJS Kesehatan dengan berat hati memutuskan previlage UHC Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024.
Sontak warga pra sejahtera Kabupaten Sukabumi yang memerlukan pelayanan kesehatan melalui program JKS-KIS resah. Program JKS-KIS tersebut selama ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Seperti diungkapkan Hendra (25) warga Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung yang mengaku was-was tidak akan mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah pascakeluarnya surat dari BPJS Kesehatan tersebut.
"Saya pegang KIS dari pemerintah, yang selalu digunakan ketika akan berobat ke puskesmas. Yang saya takutkan ketika saya, amit-amit kalo sakit parah dan harus ke rumah sakit dan saya ditolak pihak rumah sakit kalo aturan itu berlaku," ujar Hendra.
Lihat Juga :