JKN-KIS Warga Sukabumi Dicabut oleh BPJS Kesehatan, Kadinkes: Aktif Setelah 14 Hari

Kamis, 02 Mei 2024 - 13:34 WIB
loading...
JKN-KIS Warga Sukabumi Dicabut oleh BPJS Kesehatan, Kadinkes: Aktif Setelah 14 Hari
Warga Kabupaten Sukabumi resah setelah BPJS Kesehatan mencabut status UHC atau program cakupan kesehatan semesta Non-Cut Off mulai Rabu (1/5/2024). Foto/MPI/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Warga Kabupaten Sukabumi resah setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencabut status Universal Health Coverage (UHC) atau program cakupan kesehatan semesta Non-Cut Off mulai Rabu (1/5/2024).

UHC Non-Cut Off yang dicabut itu diperuntukkan bagi peserta BPJS katagori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).



Pencabutan itu diketahui dalam surat BPJS Kesehatan nomor surat: 698/V-02/2024 yang dalam poin 4 menyatakan, BPJS Kesehatan dengan berat hati memutuskan previlage UHC Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024.

Sontak warga pra sejahtera Kabupaten Sukabumi yang memerlukan pelayanan kesehatan melalui program JKS-KIS resah. Program JKS-KIS tersebut selama ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Seperti diungkapkan Hendra (25) warga Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung yang mengaku was-was tidak akan mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah pascakeluarnya surat dari BPJS Kesehatan tersebut.

"Saya pegang KIS dari pemerintah, yang selalu digunakan ketika akan berobat ke puskesmas. Yang saya takutkan ketika saya, amit-amit kalo sakit parah dan harus ke rumah sakit dan saya ditolak pihak rumah sakit kalo aturan itu berlaku," ujar Hendra.



Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi mengaku sudah mengetahui adanya surat dari BPJS Kesehatan tersebut. Namun, dia menyebut hal itu bukan berarti masyarakat Kabupaten Sukabumi tidak bisa berobat menggunakan JKN-KIS.

"Kalau melihat dasar surat BPJS bahwa adanya pencabutan UHC non cut off terhitung tanggal 1 Mei 2024, betul saya ketahui. Artinya bahwa pada saat menjadi peserta baru maka tidak bisa langsung aktif tapi menunggu 14 hari untuk aktifnya," ujarnya.

Agus menambahkan, warga yang sudah terdaftar dan menjadi penerima manfaat JKN-KIS dapat berobat seperti biasa.

Namun bagi warga yang dahulu bisa aktif ketika mendaftarkan diri dalam program Selaras Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, maka baru akan aktif setelah 14 hari.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1793 seconds (0.1#10.140)