Kejari Muba: Buruh Harian Lepas Wajib Dapat Jaminan Kesehatan
Minggu, 12 Juli 2020 - 11:08 WIB
loading...
Tim Pemeriksa BPJS Kesehatan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Muba saat melakukan sosialisasi kepatuhan mendaftarkan pekerjanya. Foto/Ist
A
A
A
PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), menegaskan ribuan Buruh Harian Lepas (BHL) yang ada di Kabupaten Muba, wajib menjadi peserta jaminan kesehatan.
(Baca juga: Viral, Aksi Heroik Marbot Duel Menggagalkan Pencurian Kotak Amal )
Kajari Muba, Suyanto melalui Kasi Datun Kejari Muba, Ellyas Mozart Situmorang mengatakan, dari hasil sosialisasi kepatuhan dan pemeriksaan cepat kepada badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Muba, diketahui terdapat ribuan BHL yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Dari hasil sinkronisasi data terdapat temuan dari beberapa badan usaha di Kabupaten Muba, yang belum mendaftarkan BHL ke dalam program BPJS Kesehatan," ujar Ellyas. (Baca juga: Relaksasi Kredit Saat Pandemi, LuPI Datangi Pelaku UMKM )
Jika mengacu pada UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sambung dia, di dalam pasal 19 ayat 1 dijelaskan pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.
"Apabila pemberi kerja dalam hal ini Badan Usaha tidak melakukan sebagaiman diatur dalam pasal 19 ayat 1, maka aturan di dalam pasal 55 dapat berlaku, dimana pemberi kerja yang melanggar ketentuan dalam pasal 19 ayat 1 dan 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Ellyas.
(Baca juga: Viral, Aksi Heroik Marbot Duel Menggagalkan Pencurian Kotak Amal )
Kajari Muba, Suyanto melalui Kasi Datun Kejari Muba, Ellyas Mozart Situmorang mengatakan, dari hasil sosialisasi kepatuhan dan pemeriksaan cepat kepada badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Muba, diketahui terdapat ribuan BHL yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Dari hasil sinkronisasi data terdapat temuan dari beberapa badan usaha di Kabupaten Muba, yang belum mendaftarkan BHL ke dalam program BPJS Kesehatan," ujar Ellyas. (Baca juga: Relaksasi Kredit Saat Pandemi, LuPI Datangi Pelaku UMKM )
Jika mengacu pada UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sambung dia, di dalam pasal 19 ayat 1 dijelaskan pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.
"Apabila pemberi kerja dalam hal ini Badan Usaha tidak melakukan sebagaiman diatur dalam pasal 19 ayat 1, maka aturan di dalam pasal 55 dapat berlaku, dimana pemberi kerja yang melanggar ketentuan dalam pasal 19 ayat 1 dan 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Ellyas.
Lihat Juga :