Kejari Muba: Buruh Harian Lepas Wajib Dapat Jaminan Kesehatan

Minggu, 12 Juli 2020 - 11:08 WIB
loading...
Kejari Muba: Buruh Harian...
Tim Pemeriksa BPJS Kesehatan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Muba saat melakukan sosialisasi kepatuhan mendaftarkan pekerjanya. Foto/Ist
A A A
PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), menegaskan ribuan Buruh Harian Lepas (BHL) yang ada di Kabupaten Muba, wajib menjadi peserta jaminan kesehatan.

(Baca juga: Viral, Aksi Heroik Marbot Duel Menggagalkan Pencurian Kotak Amal )

Kajari Muba, Suyanto melalui Kasi Datun Kejari Muba, Ellyas Mozart Situmorang mengatakan, dari hasil sosialisasi kepatuhan dan pemeriksaan cepat kepada badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Muba, diketahui terdapat ribuan BHL yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Dari hasil sinkronisasi data terdapat temuan dari beberapa badan usaha di Kabupaten Muba, yang belum mendaftarkan BHL ke dalam program BPJS Kesehatan," ujar Ellyas. (Baca juga: Relaksasi Kredit Saat Pandemi, LuPI Datangi Pelaku UMKM )

Jika mengacu pada UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sambung dia, di dalam pasal 19 ayat 1 dijelaskan pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.

"Apabila pemberi kerja dalam hal ini Badan Usaha tidak melakukan sebagaiman diatur dalam pasal 19 ayat 1, maka aturan di dalam pasal 55 dapat berlaku, dimana pemberi kerja yang melanggar ketentuan dalam pasal 19 ayat 1 dan 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Ellyas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Pemprov Kalteng Tanggung...
Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650.000 Warga Tidak Mampu
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Polemik PBI JK, Aktivis...
Polemik PBI JK, Aktivis Akan Laporkan Wali Kota Denpasar ke Polisi
Balita Raya Meninggal...
Balita Raya Meninggal Dunia Akibat Cacingan, Mensos: Keluarganya Diasesmen
Kemenkes Selidiki Kasus...
Kemenkes Selidiki Kasus Kematian Balita di Sukabumi Akibat Cacingan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Rekomendasi
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Gemuruh Adrenalin Istora...
Gemuruh Adrenalin Istora dan Ketenangan Kabin G3+: Strategi Polytron Manjakan Atlet Bulu Tangkis Elite Dunia
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved