9 Bulan Huni Vila Milik Warga Tanpa Izin, 5 Bule Moldova Diusir dari Bali
loading...
A
A
A
BADUNG - Lima orang warga negara asing (WNA) asal Moldova akhirnya diusir dari Bali. Kelima WNA masing-masing bernama DD (44), EE (36), EEN (32), dan dua anak-anak yakni DM (10) dan AE (6) diusir karena menempati vila milik warga selama sembilan bulan tanpa izin.
Informasi dari pemilik vila, mereka masuk vila di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Maret 2022. Vila tersebut sudah lama kosong akibat pandemi sehingga kurang lebih dua tahun tidak beroperasi.
"Mereka masuk pada dini hari dengan cara merusak pintu, dan saat ditemui pemilik vila dan pihak desa, para WNA ini mengaku vila ini pemberian dari Tuhan," kata Kepala Kanotr Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu (21/12/2022).
Anggiat mengatakan, pemilik vila melaporkan kasus ini ke polisi dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Imigrasi menindaklanjuti kasus ini dengan menempatkan kelima WNA Moldova itu di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Selama lebih dari sembilan bulan mereka mendekam di Rudenim Denpasar dan belum dilakukan deportasi karena kendala tiket. "Selain itu ada dua orang yang paspornya dalam masalah. DD paspornya rusak terbakar, sementara EE paspornya hilang," ujar Anggiat.
Menurut Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, mereka tidak mau dipulangkan. Selain itu ada kendala penyediaan tiket. Setelah dilakukan pendekatan persuasif, kelima WNA Moldova itu akhirnya mau dipulangkan.
"Petugas akhirnya berkoordinasi dengan kedutaan yang ada di Tokyo serta keluarganya untuk menyediakan tiket dan penerbitan dokumen perjalanan,” kata Babay.
Informasi dari pemilik vila, mereka masuk vila di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Maret 2022. Vila tersebut sudah lama kosong akibat pandemi sehingga kurang lebih dua tahun tidak beroperasi.
"Mereka masuk pada dini hari dengan cara merusak pintu, dan saat ditemui pemilik vila dan pihak desa, para WNA ini mengaku vila ini pemberian dari Tuhan," kata Kepala Kanotr Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu (21/12/2022).
Anggiat mengatakan, pemilik vila melaporkan kasus ini ke polisi dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Imigrasi menindaklanjuti kasus ini dengan menempatkan kelima WNA Moldova itu di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Selama lebih dari sembilan bulan mereka mendekam di Rudenim Denpasar dan belum dilakukan deportasi karena kendala tiket. "Selain itu ada dua orang yang paspornya dalam masalah. DD paspornya rusak terbakar, sementara EE paspornya hilang," ujar Anggiat.
Menurut Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, mereka tidak mau dipulangkan. Selain itu ada kendala penyediaan tiket. Setelah dilakukan pendekatan persuasif, kelima WNA Moldova itu akhirnya mau dipulangkan.
"Petugas akhirnya berkoordinasi dengan kedutaan yang ada di Tokyo serta keluarganya untuk menyediakan tiket dan penerbitan dokumen perjalanan,” kata Babay.
(don)