2 WNA Brazil Diamankan di Pesisir Barat, Diduga Langgar Hukum Keimigrasian

Selasa, 17 September 2024 - 18:44 WIB
loading...
2 WNA Brazil Diamankan...
Tim gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi dan Satintelkam Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan dua WNA asal Brazil, MCG dan MLP, yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Foto/Ist
A A A
PESISIR BARAT - Tim gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi dan Satintelkam Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Brazil, MCG dan MLP, yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Kedua WNA tersebut terlibat dalam pengoperasian rumah sebagai guest house di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, tanpa izin resmi.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi ini dilaksanakan setelah adanya laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah melakukan pengawasan intensif dan pengumpulan informasi dari masyarakat, tim menemukan bahwa rumah yang disewa oleh kedua WNA tersebut disewakan kembali kepada wisatawan asing, termasuk dipromosikan melalui akun Instagram Indonesia Body Boarding.

Ketika dilakukan pemeriksaan di lokasi, tim gabungan menemukan tujuh WNA, termasuk MCG dan MLP, serta berbagai barang bukti seperti papan surfing, buku catatan tamu, dan papan tulis yang mencatat transaksi minuman. Salah satu tamu asing juga mengonfirmasi bahwa ia menyewa kamar di rumah tersebut.

Baca Juga: WNA Asal Prancis Tewas Tenggelam di Pantai Walur Pesisir Barat

Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa MCG menggunakan KITAS Investor yang telah habis masa operasional sponsor pada Februari 2024. Selain itu, perusahaan fiktif yang menjadi sponsor KITAS tersebut sudah tidak beroperasi, dan MCG serta pasangannya telah pindah ke Krui sejak September 2023 tanpa melaporkan perubahan alamat. Pelanggaran ini melanggar Pasal 122 dan Pasal 123 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi memastikan bahwa kedua WNA akan dideportasi dalam waktu dekat. Kepala Kantor Imigrasi mengimbau agar seluruh WNA di wilayah kerjanya mematuhi aturan keimigrasian dan tidak melakukan aktivitas komersial ilegal. Pengawasan terhadap aktivitas WNA, khususnya di wilayah wisata, akan semakin diperketat.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Rekomendasi
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
Jakarta Pro Cycling...
Jakarta Pro Cycling Team Raih 5 Medali di Kejurnas Road 2026, Aligya Keiko Bersinar dengan Emas
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved