Bikin Paspor Pakai Identitas WNI, Perempuan Warga Myanmar Ditangkap Imigrasi Cilacap

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:34 WIB
loading...
Bikin Paspor Pakai Identitas...
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Is Edy Eko Putranto (tengah) memberikan keterangan pers terkait WNA Myanmar yang diduga menggunakan identitas WNI untuk membuat paspor, Selasa (10/12/2024). FOTO/SINDOnews/EKA SETIAWAN
A A A
JAKARTA - Seorang perempuan warga negara Myanmar ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap karena menggunakan identitas palsu saat membuat paspor . Dia seolah-olah menjadi WNI agar bisa membuat paspor Indonesia.

Identitasnya Nang Phong (NP, usia 47) kelahiran Tachileik, Myanmar, 15 Desember 1977. NP saat itu hendak membuat paspor WNI di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

"Dari fisik, penampilan, layaknya WNI (Warga Negara Indonesia), tapi yang tidak bisa dihindari adalah bahasa. Dia tidak fasih berbahasa Indonesia, dari sini petugas yang teliti saat wawancara akhirnya bisa mengidentifikasi dia adalah WNA (Warga Negara Asing)," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Is Edy Eko Putranto, di kantornya, Kota Semarang, Selasa (10/12/2024).



Is Edy mengemukakan NP ini sudah mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan diberikan nomor antrean layanan paspor, mendapatkan nomor antrean A3. Saat sesi wawancara, termasuk tujuan pembuatannya, NP ini kesulitan menjawab. Dia sempat ke depan loket biro perjalanan umroh dari PT Siap Umroh Haji. Pihak biro umroh tersebut sempat menyebut NP mengalami gangguan pendengaran dan sedikit pemalu. Petugas Imigrasi tak percaya begitu saja, makin mencurigainya hingga terungkap identitas aslinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Diduga Bantu Pemberontak...
Diduga Bantu Pemberontak Myanmar, India Tangkap Tentara Bayaran Ukraina dan AS
Cara Efisien Pengurusan...
Cara Efisien Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis Perusahaan
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Rekomendasi
Amerika Serikat Tersingkir,...
Amerika Serikat Tersingkir, Belgia Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Menko Pangan Minta Sektor...
Menko Pangan Minta Sektor Lain Tiru Kemenhut dalam Perdagangan Karbon
Ini 10 Negara yang Melarang...
Ini 10 Negara yang Melarang Masuk 2 Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir dan Smotrich
Berita Terkini
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
Infografis
Pemicu Makin Banyak...
Pemicu Makin Banyak WNI Pindah Jadi Warga Negara Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved