Imigrasi Labuan Bajo Tangkap WNA Filipina, 22 Tahun Tinggal Ilegal hingga Buka Toko
Jum'at, 20 September 2024 - 22:14 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Labuan Bajo menangkap EB (50), WNA Filipina karena tinggal secara ilegal di Indonesia selama 22 tahun. EB bahkan sampai buka toko kelontong. Foto/Ist
A
A
A
LABUAN BAJO - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menangkap EB (50), seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina karena tinggal secara ilegal di Indonesia selama 22 tahun. EB bahkan sampai buka usaha toko kelontong.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra mengungkapkan, yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui jalur tikus alias tak melewati prosedur keimigrasian.
Baca juga: Lakukan Pelanggaran, 13 WNA Dideportasi Imigrasi Semarang
"Dia (EB) diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah," ungkap Mahendra, Jumat (20/9/2024).
Jaya menjelaskan, EB pertama kali masuk ke wilayah Indonesia pada tahun 2002. Tanpa dokumen perjalanan dan visa, ia nekat menyusup masuk ke Indonesia melalui Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra mengungkapkan, yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui jalur tikus alias tak melewati prosedur keimigrasian.
Baca juga: Lakukan Pelanggaran, 13 WNA Dideportasi Imigrasi Semarang
"Dia (EB) diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah," ungkap Mahendra, Jumat (20/9/2024).
Jaya menjelaskan, EB pertama kali masuk ke wilayah Indonesia pada tahun 2002. Tanpa dokumen perjalanan dan visa, ia nekat menyusup masuk ke Indonesia melalui Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Lihat Juga :