Jajaran Kejari Parepare Diperiksa Terkait Pelaku Asusila Divonis 5 Bulan

Jum'at, 10 Juli 2020 - 18:15 WIB
loading...
A A A
"Tinggal bagaimana hasil pemeriksaannya. Jika terbukti, pejabat struktural maupun JPU-nya bisa kena sanksi," ungkapnya.

Terkait dugaan rekayasa surat damai yang diterima Kejari Parepare dari pengacara para tersangka, yang sempat disoal ibu korban lantaran adanya angka nominal Rp10 juta yang dicantumkan dalam surat dan berbeda dengan yang dikantongi korban, Risal memastikan jika surat perdamaian tersebut juga sedang diteliti.

Hasil pemeriksaan, kata Risal, akan diketahui apakah surat damai itu dibuat oleh para pihak (pelaku dan korban) atau ada yang memalsukan sebagai alat untuk memberi perlindungan terhadap pelaku.

"Akan diteliti untuk kebenarannya. Apakah surat perdamaian yang didapatkan dalam persidangan perkara betul atau tidak dibuat secara benar. Jika itu dipalsukan, yang berbuat harus melalui proses hukum," tegasnya.

Risal menambahkan, setiap persidangan perkara hukum anak, tugas jaksa melindungi kepentingan si korban atas kejahatan dan tidak pula melindungi kepentingan-kepentingan pelaku. Posisi jaksa, tegassnya, harus netral, dan jangan memberi kesan melindungi salah satu pihak.

"JPU itu tugasnya penegakan hukum, tapi dalam perkara anak harus diperhatikan dengan baik," tandasnya.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2804 seconds (0.1#10.140)