Pelaku Asusila di Parepare Divonis 5 Bulan, Mahasiswa Demo di Kejaksaan
loading...
A
A
A
PAREPARE - Puluhan mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Parepare melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare , Rabu, (08/07/2020).
Aksi ini sempat membuat para pengunjuk rasa terlibat bentrok dengan aparat kepolisian, yang melakukan pengamanan di lembaga Adhyaksa tersebut.
Para mahasiswa menuntut agar pihak Kejaksaan mengajukan banding atas vonis 5 bulan ditambah pelatihan kerja selama 1 bulan terhadap dua pelaku persetubuhan di bawah umur oleh Pengadilan Negeri Parepare. Turut bergabung dalam aksi, ibu korban.
Vonis tersebut, lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum yang hanya tujuh bulan.
Namun pihak Kejaksaan Negeri Parepare menolak mengajukan banding lantaran vonis tersebut karena pertimbangan JPU diambil alih seluruhnya dan sudah 2/3 dari tuntutan.
Jenderal Lapangan, Wiwik Darwis mengatakan, aksi tersebut mengutuk keras JPU yang dinilai bertindak tidak setara ketentuan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap korban.
"Pada tuntutan jaksa dan tidak meninjau situasi dan kepentingan korban sebagaimana kewajibannya dalam Perma No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum," papar Wiwik.
Wiwik menjelaskan hal dilakukan oleh JPU, sangat tidak manusiawi dikarenakan UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-undang.
"Semuanya itu sangat jauh dari aplikasi hukum yang diberlakukan oleh JPU di Parepare," katanya.
Aksi ini sempat membuat para pengunjuk rasa terlibat bentrok dengan aparat kepolisian, yang melakukan pengamanan di lembaga Adhyaksa tersebut.
Para mahasiswa menuntut agar pihak Kejaksaan mengajukan banding atas vonis 5 bulan ditambah pelatihan kerja selama 1 bulan terhadap dua pelaku persetubuhan di bawah umur oleh Pengadilan Negeri Parepare. Turut bergabung dalam aksi, ibu korban.
Vonis tersebut, lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum yang hanya tujuh bulan.
Namun pihak Kejaksaan Negeri Parepare menolak mengajukan banding lantaran vonis tersebut karena pertimbangan JPU diambil alih seluruhnya dan sudah 2/3 dari tuntutan.
Jenderal Lapangan, Wiwik Darwis mengatakan, aksi tersebut mengutuk keras JPU yang dinilai bertindak tidak setara ketentuan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap korban.
"Pada tuntutan jaksa dan tidak meninjau situasi dan kepentingan korban sebagaimana kewajibannya dalam Perma No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum," papar Wiwik.
Wiwik menjelaskan hal dilakukan oleh JPU, sangat tidak manusiawi dikarenakan UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-undang.
"Semuanya itu sangat jauh dari aplikasi hukum yang diberlakukan oleh JPU di Parepare," katanya.