Pensiunan ASN dan Ketua Koperasi Jadi Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun
Selasa, 15 November 2022 - 21:37 WIB
loading...
Kejari Kabupaten Madiun menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan tebu 2019. Foto/iNews TV/Arif Wahyu Efendi
A
A
A
MADIUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan tebu 2019. Korupsi ini merugikan negara Rp1 miliar lebih.
Dua tersangka tersebut yakni Kepala Seksi Pupuk di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun pada 2019, Suyatno, dan Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan, Dharto selaku distributor penyaluran pupuk bersubsidi.
Baca juga: Buron 6 Tahun, 2 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Dibekuk Polres Pemalang
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti menjelaskan, kedua tersangka bermufakat untuk membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) palsu. Sehingga bisa memanipulasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Awalnya, Dharto selaku distributor mengajukan sejumlah nama untuk dijadikan pihak yang bertanggung jawab terhadap kios atau pengecer kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dua tersangka tersebut yakni Kepala Seksi Pupuk di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun pada 2019, Suyatno, dan Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan, Dharto selaku distributor penyaluran pupuk bersubsidi.
Baca juga: Buron 6 Tahun, 2 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Dibekuk Polres Pemalang
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti menjelaskan, kedua tersangka bermufakat untuk membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) palsu. Sehingga bisa memanipulasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Awalnya, Dharto selaku distributor mengajukan sejumlah nama untuk dijadikan pihak yang bertanggung jawab terhadap kios atau pengecer kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Lihat Juga :