Buron 6 Tahun, 2 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Dibekuk Polres Pemalang

Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:28 WIB
loading...
Buron 6 Tahun, 2 Tersangka...
Dua buronan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang sempat buron selama 6 tahun dan merugikan negara sebesar Rp 2,92 miliar berhasil dibekuk Polres Pemalang. iNews TV/Suryono
A A A
PEMALANG - Dua buronan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang sempat buron selama 6 tahun dan merugikan negara sebesar Rp 2,92 miliar berhasil dibekuk Polres Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, Polres Pemalang mengamankan dua orang tersangka RH (73) dan RS (53) atas dugaan keterlibatan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk subsidi PG. Sumberharjo sejumlah 1017,5 ton pada tahun anggaran 2012 dan sejumlah 280 ton pada tahun anggaran 2013.

Kejadian bermula, ketika oknum pegawai PG. Sumberharjo memanfaatkan izin pelaksanaan tebu rakyat kemitraan kerjasama operasional (KSO) untuk membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) fiktif.

Dimana hal itu dilakukan tanpa melalui mekanisme sesuai petunjuk pelaksanaan dari kementerian pertanian, serta mencantumkan nama-nama yang tidak sesuai dengan kelompok tani yang terdaftar di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).

Kemudian, RDKK fiktif tersebut diserahkan pada kedua tersangka yang merupakan pengurus koperasi petani tebu rakyat (KPTR) Raksa Jaya Pemalang.

"Namun, KPTR Raksa Jaya Pemalang langsung mengirimkan RDKK fiktif tersebut ke perusahaan pupuk, tanpa melalui dinas pertanian Kabupaten Pemalang," jelasnya.

"Setelah pupuk subsidi turun di gudang PG. Sumberharjo, pupuk subsidi tersebut digunakan oleh PG. Sumberharjo untuk pemupukan lahan, dan digarap sepenuhnya tanpa melibatkan kelompok tani,” Imbuhnya.

Dari hasil audit investigasi pada 14 juli 2014 sampai dengan 16 april 2015, BPKP Jawa Tengah menemukan kerugian negara untuk masa tanam tebu tahun 2012-2013 sebesar Rp 2,92 miliar. (Baca: Belum Keluarkan Izin Pentas Seni, Ini Alasan Kapolres Rembang).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau 3 UU nomor 39 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Buron, Tersangka Korupsi...
Buron, Tersangka Korupsi KUR Bandarlampung Diringkus di Karawang
Mantan Kades Boyolali...
Mantan Kades Boyolali Ditangkap Setelah Buron 16 Tahun, Jadi Guru Bimbel di Bandar Lampung
Anggota Polres Pemalang...
Anggota Polres Pemalang Pelaku Penipuan Pendaftaran Bintara Rp900 Juta Dipecat
Pilu Pasutri Pemalang,...
Pilu Pasutri Pemalang, Anaknya Dijanjikan Masuk Polri Malah Ditipu Oknum Polisi Rp900 Juta
Kejati Bengkulu Tangkap...
Kejati Bengkulu Tangkap Buronan Korupsi Tukin Prajurit TNI, Negara Rugi Rp9,5 Miliar
DPO Kasus Korupsi BPNT...
DPO Kasus Korupsi BPNT Singkawang Ngumpet di Kamar saat Hendak Diamankan Petugas
Bus Sekolah Kecelakaan...
Bus Sekolah Kecelakaan Beruntun di Pemalang, 2 Tewas dan 5 Patah Tulang
Intel Kejati Jateng...
Intel Kejati Jateng Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Rumah Karyawan Bandara Internasional Yogyakarta
Polres Pemalang Ungkap...
Polres Pemalang Ungkap Kasus Begal Kurang dari 24 Jam, 2 Tersangka Ditangkap
Rekomendasi
Dokter Richard Lee Rayakan...
Dokter Richard Lee Rayakan Lebaran Pertama sebagai Mualaf, Istri Setia Menemani
Bos Epic Games Sebut...
Bos Epic Games Sebut Apple dan Google Lakukan Monopoli dan Berbisnis ala Mafia
Prabowo Melayat Uskup...
Prabowo Melayat Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang di Gereja Katedral
Berita Terkini
Antisipasi Macet di...
Antisipasi Macet di Pantura, Polresta Cirebon Tongkrongi Titik Rawan Macet
1 jam yang lalu
Polres Pelabuhan Tanjung...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Patroli Siang dan Malam Antisipasi Tindak Kejahatan
3 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,0...
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Cilacap Jawa Tengah, Dirasakan hingga Pacitan
5 jam yang lalu
Rano Karno Ziarah ke...
Rano Karno Ziarah ke Makam Orang Tua sekaligus ke Pemakaman Ray Sahetapy
5 jam yang lalu
Puncak Arus Balik Lebaran...
Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Diprediksi pada 5-7 April, Pemudik Diimbau Pulang Lebih Awal
7 jam yang lalu
Tol Palikanci Ramai...
Tol Palikanci Ramai Lancar, Arus Balik Diprediksi Memuncak Sabtu-Minggu
8 jam yang lalu
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved