Pakar Hukum Dukung Kejari Ketapang Ajukan Kasasi Vonis Bebas WN China Pencuri 774 Kg Emas

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:33 WIB
loading...
Pakar Hukum Dukung Kejari...
Pakar hukum pidana Anwar Husin menyayangkan putusan bebas terhadap Yu Hao oleh PT Pontianak dalam kasus dugaan pencurian emas 774 Kg dan perak 937,7 Kg. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Seorang warga negara China bernama Yu Hao (49) dibebaskan Pengadilan Tinggi Pontianak dari jeratan hukum dalam kasus dugaan pencurian emas seberat 774 kg dan 937,7 kg perak membuat heboh masyarakat.

Dalam dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.



Menanggapi itu, Pakar Hukum Pidana, Anwar Husin menyayangkan putusan bebas terhadap Yu Hao. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memiliki tekad kuat dalam memberantas korupsi.

Hal itu dilihat dari Presiden yang mengkritik vonis ringan Harvey Moeis dalam korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. "Aparat hukum harus bersinergi dan sejalan dalam mendukung visi-misi Presiden Prabowo terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi," katanya, Selasa (14/1/2025).

“Masak bukti sudah ada, kemudian kerugian negara sebesar itu, dituntut bebas dan tidak terbukti bersalah,” lanjutnya.



Anwar pun mendukung pihak Kejaksaan Negeri Ketapang yang rencananya akan mengajukan kasasi. "Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya diurus oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, tidak boleh untuk kepentingan pribadi apalagi dicuri," tuturnya.



Sebelumnya, aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan sejumlah WNA China yang dikoordinir Yu Hao telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan kerugian negara akibat penambangan ilegal tersebut mencapai Rp1,020 triliun, yang berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.173)