Bea Cukai Madiun Sita 450.000 Batang Rokok Ilegal, Pelaku Didenda Rp1 Miliar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:08 WIB
loading...
Bea Cukai Madiun Sita...
Bea Cukai Madiun menyita 450.000 batang rokok ilegal. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bea Cukai Madiun menyita 450.000 batang rokok ilegal. Selain menyita, Bea Cukai juga memberikan sanksi administrasi terhadap pelaku berupa denda tiga kali nilai cukai yang harus dibayar atau sebesar Rp1.007.100.000.

“Jadi total barang ilegal yang kami tindak adalah 450.000 batang, nilainya mencapai Rp668.250.000 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp435.426.750,00. Sanksi ini kami berikan sesuai aturan atau prinsip ultimum remidium,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun Joko Sartono, Kamis (30/1/2015).

Terkait kronologinya, sebelumnya Bea Cukai Madiun telah menindak pelaku yang membawa rokok ilegal sebanyak 5.900 bungkus. Setelah ditindaklanjuti, ternyata pelaku merupakan seorang pengepul rokok ilegal.

Baca juga: Bea Cukai Madura Bersama Balai Karantina Jatim Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Pelaku menyimpan rokok ilegal tersebut pada sebuah bangunan di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Dalam pemeriksaan bangunan tersebut, didapati sebanyak 16.600 bungkus rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.

Dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Jadi pelaku pelanggaran bisa untuk tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan tidak dilakukan penyidikan dalam hal pelaku membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ucapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
BNN-Bea Cukai Sita 3,37...
BNN-Bea Cukai Sita 3,37 Ton Narkotika, Sahroni: Kejar Bandar Utamanya
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Transformasi Digital...
Transformasi Digital Kepabeanan, 1.600 Pengguna Jasa Ikuti Sosialisasi Dokap Online Bea Cukai Priok
Rekomendasi
Beberapa Jam Meninggal...
Beberapa Jam Meninggal setelah Berkunjung ke Ukraina, Siapa Lindsey Graham?
Vega Darwanti Pilih...
Vega Darwanti Pilih Rawat Ibunda Sendiri Tanpa Suster Selama Sakit
AS Bombardir Iran Pagi...
AS Bombardir Iran Pagi Ini usai Trump Janji Serang Teheran Sangat Keras
Berita Terkini
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
Gunung Semeru Kembali...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG: Waspadai Awan Panas dan Guguran Lava
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
Infografis
Konten Kreator Muslim...
Konten Kreator Muslim asal Israel Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved