Bea Cukai Madiun Sita 450.000 Batang Rokok Ilegal, Pelaku Didenda Rp1 Miliar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:08 WIB
loading...
Bea Cukai Madiun Sita...
Bea Cukai Madiun menyita 450.000 batang rokok ilegal. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bea Cukai Madiun menyita 450.000 batang rokok ilegal. Selain menyita, Bea Cukai juga memberikan sanksi administrasi terhadap pelaku berupa denda tiga kali nilai cukai yang harus dibayar atau sebesar Rp1.007.100.000.

“Jadi total barang ilegal yang kami tindak adalah 450.000 batang, nilainya mencapai Rp668.250.000 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp435.426.750,00. Sanksi ini kami berikan sesuai aturan atau prinsip ultimum remidium,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun Joko Sartono, Kamis (30/1/2015).

Terkait kronologinya, sebelumnya Bea Cukai Madiun telah menindak pelaku yang membawa rokok ilegal sebanyak 5.900 bungkus. Setelah ditindaklanjuti, ternyata pelaku merupakan seorang pengepul rokok ilegal.



Pelaku menyimpan rokok ilegal tersebut pada sebuah bangunan di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Dalam pemeriksaan bangunan tersebut, didapati sebanyak 16.600 bungkus rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.

Dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Jadi pelaku pelanggaran bisa untuk tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan tidak dilakukan penyidikan dalam hal pelaku membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ucapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)