Bea Cukai Madiun Sita 450.000 Batang Rokok Ilegal, Pelaku Didenda Rp1 Miliar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:08 WIB
loading...
Bea Cukai Madiun Sita...
Bea Cukai Madiun menyita 450.000 batang rokok ilegal. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bea Cukai Madiun menyita 450.000 batang rokok ilegal. Selain menyita, Bea Cukai juga memberikan sanksi administrasi terhadap pelaku berupa denda tiga kali nilai cukai yang harus dibayar atau sebesar Rp1.007.100.000.

“Jadi total barang ilegal yang kami tindak adalah 450.000 batang, nilainya mencapai Rp668.250.000 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp435.426.750,00. Sanksi ini kami berikan sesuai aturan atau prinsip ultimum remidium,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun Joko Sartono, Kamis (30/1/2015).

Terkait kronologinya, sebelumnya Bea Cukai Madiun telah menindak pelaku yang membawa rokok ilegal sebanyak 5.900 bungkus. Setelah ditindaklanjuti, ternyata pelaku merupakan seorang pengepul rokok ilegal.

Baca juga: Bea Cukai Madura Bersama Balai Karantina Jatim Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Pelaku menyimpan rokok ilegal tersebut pada sebuah bangunan di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Dalam pemeriksaan bangunan tersebut, didapati sebanyak 16.600 bungkus rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.

Dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Jadi pelaku pelanggaran bisa untuk tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan tidak dilakukan penyidikan dalam hal pelaku membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ucapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Rekomendasi
OJK Respons Penilaian...
OJK Respons Penilaian MSCI ke Pasar Modal Indonesia: Tahan Status Emerging Market dengan Catatan
Intel dan Nvidia Memulai...
Intel dan Nvidia Memulai Pertempuran Global Baru
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Berita Terkini
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Infografis
Konten Kreator Muslim...
Konten Kreator Muslim asal Israel Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved