Bea Cukai Madiun Sita 450.000 Batang Rokok Ilegal, Pelaku Didenda Rp1 Miliar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:08 WIB
loading...
Bea Cukai Madiun Sita...
Bea Cukai Madiun menyita 450.000 batang rokok ilegal. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bea Cukai Madiun menyita 450.000 batang rokok ilegal. Selain menyita, Bea Cukai juga memberikan sanksi administrasi terhadap pelaku berupa denda tiga kali nilai cukai yang harus dibayar atau sebesar Rp1.007.100.000.

“Jadi total barang ilegal yang kami tindak adalah 450.000 batang, nilainya mencapai Rp668.250.000 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp435.426.750,00. Sanksi ini kami berikan sesuai aturan atau prinsip ultimum remidium,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun Joko Sartono, Kamis (30/1/2015).

Terkait kronologinya, sebelumnya Bea Cukai Madiun telah menindak pelaku yang membawa rokok ilegal sebanyak 5.900 bungkus. Setelah ditindaklanjuti, ternyata pelaku merupakan seorang pengepul rokok ilegal.

Baca juga: Bea Cukai Madura Bersama Balai Karantina Jatim Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Pelaku menyimpan rokok ilegal tersebut pada sebuah bangunan di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Dalam pemeriksaan bangunan tersebut, didapati sebanyak 16.600 bungkus rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.

Dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Jadi pelaku pelanggaran bisa untuk tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan tidak dilakukan penyidikan dalam hal pelaku membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ucapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Rekomendasi
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Berita Terkini
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved