Terima Suap, Eks Bupati Indramayu Supendi Divonis 4,5 Tahun
loading...
A
A
A
Hamonngan mengungkapkan, pemberian atau suap dimaksud agar terdakwa selaku Bupati Indramayu bersama Omarsyah selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan di PUPR Indramayu, memberikan proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada pengusaha Carsa ES dan rekanan kontraktor lainnya yang memberikan uang tersebut.
Perbuatan terdakwa, ungkap Ketua Majelis Hakim, bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Yakni selaku Bupati Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
”Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menentukan sejumlah paket pekerjaan yang akan dilaksanakan di Indramayu. Untuk lelang sendiri sejak awal sudah dilakukan plotting dan lelang hanya bersifat formalitas saja,” ungkap Hamonangan.
Untuk melaksanakan niatnya, terdakwa Supendi dibantu dua anak buahnya, yakni Omarsyah dan Wempri Triyoso. Omarsyah dan Wempi sudah dihukum bersalah dan dipenjara 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun 3 bulan.
Hakim juga menyebut dalam pertimbangannya, Supendi saat proses lelang proyek di Pemkab Indramayu, mengarahkan Carsa dan pengusaha lain untuk berkomunikasi langsung dengan Omarsyah dan Wempi.
Kedua anak buah Supendi itu, sudah diminta mengatur untuk memenangkan Carsa dan pengusaha lain yang menyuap untuk menang proyek.
"Sedangkan untuk proyek dengan anggaran di bawah Rp200 juta, yang pengadaannya dilakukan penunjukan langsung, perusahaan Carsa dan rekanan ditunjuk langsung oleh Omarsyah dan Wempi Triyoso," tandas Hamonangan.
Kasus ini ditangani KPK setelah sebelumnya melakukan tangkap tangan pada Supendi, Omarsyah, Wempi Triyoso, dan Carsa.
Perbuatan terdakwa, ungkap Ketua Majelis Hakim, bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Yakni selaku Bupati Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
”Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menentukan sejumlah paket pekerjaan yang akan dilaksanakan di Indramayu. Untuk lelang sendiri sejak awal sudah dilakukan plotting dan lelang hanya bersifat formalitas saja,” ungkap Hamonangan.
Untuk melaksanakan niatnya, terdakwa Supendi dibantu dua anak buahnya, yakni Omarsyah dan Wempri Triyoso. Omarsyah dan Wempi sudah dihukum bersalah dan dipenjara 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun 3 bulan.
Hakim juga menyebut dalam pertimbangannya, Supendi saat proses lelang proyek di Pemkab Indramayu, mengarahkan Carsa dan pengusaha lain untuk berkomunikasi langsung dengan Omarsyah dan Wempi.
Kedua anak buah Supendi itu, sudah diminta mengatur untuk memenangkan Carsa dan pengusaha lain yang menyuap untuk menang proyek.
"Sedangkan untuk proyek dengan anggaran di bawah Rp200 juta, yang pengadaannya dilakukan penunjukan langsung, perusahaan Carsa dan rekanan ditunjuk langsung oleh Omarsyah dan Wempi Triyoso," tandas Hamonangan.
Kasus ini ditangani KPK setelah sebelumnya melakukan tangkap tangan pada Supendi, Omarsyah, Wempi Triyoso, dan Carsa.
(awd)