Terima Suap, Eks Bupati Indramayu Supendi Divonis 4,5 Tahun
Selasa, 07 Juli 2020 - 15:42 WIB
loading...
Majelis hakim membacakan vonis hukuman terhadap terdakwa Supendi, eks Bupati Indramayu. Foto/Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Eks Bupati Indramayu, Supendi, divonis bersalah dan wajib menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun dan diharuskan membayar denda Rp250 juta, Selasa (7/7/2020).
Vonis ini lebih rendah dari tuntuan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Supendi dengan hukuman 6 tahun penjara. (BACA JUGA: Rem Blong, Vario Tabrak Tembok di Cimenyan, Nyawa Bapak dan Anak Melayang )
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung menyatakan eks Bupati Indramayu Supendi terbukti menerima suap senilai Rp3,9 miliar. (BACA JUGA: Lacak COVID-19, Gugus Tugas Tes Peserta UTBK di 7 Perguruan Tinggi Negeri di Jabar )
Sidang vonis berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata. Persidangan digelar secara online melalui video conference.
"Menyatakan terdakwa Supendi, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima siap sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Supendi, selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Hamonangan Purba.
Supendi terbukti menerima suap dari para rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Indramayu. Penerimaan suap senilai Rp 3,9 miliar oleh Supendi supaya dia memberikan setiap proyek fisik yang didanai APBD Indramayu dan Banprov Pemprov Jabar ke pengusaha.
Vonis ini lebih rendah dari tuntuan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Supendi dengan hukuman 6 tahun penjara. (BACA JUGA: Rem Blong, Vario Tabrak Tembok di Cimenyan, Nyawa Bapak dan Anak Melayang )
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung menyatakan eks Bupati Indramayu Supendi terbukti menerima suap senilai Rp3,9 miliar. (BACA JUGA: Lacak COVID-19, Gugus Tugas Tes Peserta UTBK di 7 Perguruan Tinggi Negeri di Jabar )
Sidang vonis berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata. Persidangan digelar secara online melalui video conference.
"Menyatakan terdakwa Supendi, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima siap sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Supendi, selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Hamonangan Purba.
Supendi terbukti menerima suap dari para rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Indramayu. Penerimaan suap senilai Rp 3,9 miliar oleh Supendi supaya dia memberikan setiap proyek fisik yang didanai APBD Indramayu dan Banprov Pemprov Jabar ke pengusaha.
Lihat Juga :