Terima Suap, Eks Bupati Indramayu Supendi Divonis 4,5 Tahun

Selasa, 07 Juli 2020 - 15:42 WIB
loading...
Terima Suap, Eks Bupati...
Majelis hakim membacakan vonis hukuman terhadap terdakwa Supendi, eks Bupati Indramayu. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Eks Bupati Indramayu, Supendi, divonis bersalah dan wajib menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun dan diharuskan membayar denda Rp250 juta, Selasa (7/7/2020).

Vonis ini lebih rendah dari tuntuan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Supendi dengan hukuman 6 tahun penjara. (BACA JUGA: Rem Blong, Vario Tabrak Tembok di Cimenyan, Nyawa Bapak dan Anak Melayang )

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung menyatakan eks Bupati Indramayu Supendi terbukti menerima suap senilai Rp3,9 miliar. (BACA JUGA: Lacak COVID-19, Gugus Tugas Tes Peserta UTBK di 7 Perguruan Tinggi Negeri di Jabar )

Sidang vonis berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata. Persidangan digelar secara online melalui video conference.

"Menyatakan terdakwa Supendi, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima siap sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Supendi, selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Hamonangan Purba.

Supendi terbukti menerima suap dari para rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Indramayu. Penerimaan suap senilai Rp 3,9 miliar oleh Supendi supaya dia memberikan setiap proyek fisik yang didanai APBD Indramayu dan Banprov Pemprov Jabar ke pengusaha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Rekomendasi
Latihan Kaki Tak Hanya...
Latihan Kaki Tak Hanya Bakar Kalori, Ternyata Penting untuk Keseimbangan Hormon
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Berita Terkini
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved