Terima Suap, Eks Bupati Indramayu Supendi Divonis 4,5 Tahun

Selasa, 07 Juli 2020 - 15:42 WIB
loading...
Terima Suap, Eks Bupati...
Majelis hakim membacakan vonis hukuman terhadap terdakwa Supendi, eks Bupati Indramayu. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Eks Bupati Indramayu, Supendi, divonis bersalah dan wajib menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun dan diharuskan membayar denda Rp250 juta, Selasa (7/7/2020).

Vonis ini lebih rendah dari tuntuan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Supendi dengan hukuman 6 tahun penjara. (BACA JUGA: Rem Blong, Vario Tabrak Tembok di Cimenyan, Nyawa Bapak dan Anak Melayang )

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung menyatakan eks Bupati Indramayu Supendi terbukti menerima suap senilai Rp3,9 miliar. (BACA JUGA: Lacak COVID-19, Gugus Tugas Tes Peserta UTBK di 7 Perguruan Tinggi Negeri di Jabar )

Sidang vonis berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata. Persidangan digelar secara online melalui video conference.

"Menyatakan terdakwa Supendi, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima siap sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Supendi, selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Hamonangan Purba.

Supendi terbukti menerima suap dari para rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Indramayu. Penerimaan suap senilai Rp 3,9 miliar oleh Supendi supaya dia memberikan setiap proyek fisik yang didanai APBD Indramayu dan Banprov Pemprov Jabar ke pengusaha.

Salah satunya dari seorang pengusaha, Carsa yang sudah divonis bersalah memberi suap dan dihukum 2 tahun penjara.

"Supendi wajib membayar ganti rugi ke kas daerah Pemkab Indramayu Rp1,8 miliar," ujar Hamonangan.

Dari total Rp3,9 miliar suap yang diterima Supendi, sudah dibayar Rp2 miliar lebih. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak politik untuk dipilih dalam jabatan politik.

Menurut hakim, Supendi mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
"Mencabut hak politik dipilih selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana penjara," tutur Ketua Majelis Hakim.

Hamonngan mengungkapkan, pemberian atau suap dimaksud agar terdakwa selaku Bupati Indramayu bersama Omarsyah selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan di PUPR Indramayu, memberikan proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada pengusaha Carsa ES dan rekanan kontraktor lainnya yang memberikan uang tersebut.

Perbuatan terdakwa, ungkap Ketua Majelis Hakim, bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Yakni selaku Bupati Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

”Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menentukan sejumlah paket pekerjaan yang akan dilaksanakan di Indramayu. Untuk lelang sendiri sejak awal sudah dilakukan plotting dan lelang hanya bersifat formalitas saja,” ungkap Hamonangan.

Untuk melaksanakan niatnya, terdakwa Supendi dibantu dua anak buahnya, yakni Omarsyah dan Wempri Triyoso. Omarsyah dan Wempi sudah dihukum bersalah dan dipenjara 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun 3 bulan.

Hakim juga menyebut dalam pertimbangannya, Supendi saat proses lelang proyek di Pemkab Indramayu, mengarahkan Carsa dan pengusaha lain untuk berkomunikasi langsung dengan Omarsyah dan Wempi.

Kedua anak buah Supendi itu, sudah diminta mengatur untuk memenangkan Carsa dan pengusaha lain yang menyuap untuk menang proyek.

"Sedangkan untuk proyek dengan anggaran di bawah Rp200 juta, yang pengadaannya dilakukan penunjukan langsung, perusahaan Carsa dan rekanan ditunjuk langsung oleh Omarsyah dan Wempi Triyoso," tandas Hamonangan.

Kasus ini ditangani KPK setelah sebelumnya melakukan tangkap tangan pada Supendi, Omarsyah, Wempi Triyoso, dan Carsa.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Rekomendasi
4 Fakta Gunung Pickaxe,...
4 Fakta Gunung Pickaxe, Fasilitas Rahasia Nuklir Iran yang Jadi Target Serangan AS
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved