PN Bandung Tolak Praperadilan Pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:28 WIB
loading...
PN Bandung Tolak Praperadilan...
Sidang praperadilan tersangka Sri dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan kebun binatang yang melibatkan pimpinan YMT di PN Bandung, Jumat (14/2/2025). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BANDUNG - Majelis hakim PN Bandung menolak praperadilan tersangka Sri dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan kebun binatang Bandung yang melibatkan pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Majelis hakim menolak semua permohonan pemohon dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Jumat (14/2/2025).

Tim kuasa hukum YTM Kebun Binatang Bandung Idrus Mony menghormati hasil putusan tersebut. Tetapi, Idrus menyebut sidang putusan tersebut ada beberapa hal bertolak belakang dengan fakta-fakta dalam sidang praperadilan . "Kami menganggap putusan dari kasus ini sangat janggal," katanya.

Idrus bahkan masih mempertanyakan beberapa pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim yang menolak semua permohonan dalam putusannya. Sebab, dalam konteks ini dinilai tidak ada yang berkorelasi dengan fakta, baik yang diterangkan oleh para saksi, maupun ahli dalam kasus atau perkara tersebut.

"Asumsi kami, sebagai kuasa hukum, jelas klien kami adalah bagian dari korban kriminalisasi yang sengaja dilakukan Kejati Jawa Barat," paparnya.

Menurut Idrus, dari awal pengujian ini dilakukan, pihaknya sudah mengawal dan sudah dilakukan yang terbaik serta sudah mencurahkan semua kemampuan berpikir. Sebagai kuasa hukum saat ini pihaknya akan kembali mempersiapkan beberapa hal untuk bisa membuktikan bahwa kliennya tersebut tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Kebun Bintang Bandung.

"Kami siap membuktikan jika klien kami ini tidak bersalah. Jadi, kami akan mempersiapkan sepenuhnya, kemudian akan menghadirkan betul bukti-bukti maupun hal lainnya. Dan kami anggap ini belum selesai, ini masih menguji tentang prosedural," ungkapnya.

Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya mengatakan, setelah adanya hasil putusan praperadilan ini pihaknya akan kembali melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut. Kejati akan terus berupaya menangani kasus ini hingga selesai.

"Karena permohonan praperadilan dari termohon bernama Sri oleh penasihat hukumnya itu, ditolak majelis hakim praperadilan PN Bandung, sehingga untuk proses penyidikan akan tetap berlanjut," ujarnya.

Cahya menambahkan minggu depan sesuai jadwal PN Bandung juga akan kembali menggelar sidang praperadilan atas nama termohon Raden Bisma Bratakoesoema, yang juga pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Tampang Begal Bergolok...
Ini Tampang Begal Bergolok Anggota Geng Motor di Bandung
Ceramah di Masjid Salman...
Ceramah di Masjid Salman ITB, Anies Baswedan Ingatkan Pentingnya Berpikir Kritis demi Indonesia
Mengenal Masjid Salman...
Mengenal Masjid Salman Rasidi di Soreang Bandung, Desain Unik Menyerupai Lumbung Padi
InJourney Hospitality...
InJourney Hospitality Raih Penghargaan PRIA 2025 di Bandung
Viral Penampakan Mobil...
Viral Penampakan Mobil Nyemplung ke Sungai Citarik Gegara Gagal Parkir
Kasus Penyiksaan Kucing...
Kasus Penyiksaan Kucing di Bandung, Miss Earth 2019: Presiden Kita Sangat Peduli Hewan
Keji, Pria di Bandung...
Keji, Pria di Bandung Tembak Kucing Pakai Air Softgun hingga Mati
Jelang Putusan Praperadilan...
Jelang Putusan Praperadilan Hasto, PN Jakarta Selatan Digeruduk Massa
PN Jakarta Selatan Tolak...
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Suami Wali Kota Semarang
Rekomendasi
ITS Terima 1.547 Mahasiswa...
ITS Terima 1.547 Mahasiswa di SNBP 2025, Kamu Termasuk?
Tinggi Peminat, Jurusan...
Tinggi Peminat, Jurusan Ilmu Komunikasi UNJ Jadi Prodi Terketat di SNBP 2025
Jawa Timur Raih Tahta...
Jawa Timur Raih Tahta Tertinggi Provinsi dengan Peserta Lulus Terbanyak di SNBP 2025
Berita Terkini
Pemkab Bekasi Raih Penghargaan...
Pemkab Bekasi Raih Penghargaan Zona Hijau Pelayanan Publik
18 menit yang lalu
Profil Kajati Sultra...
Profil Kajati Sultra Raimel Jesaja yang Pernah Sikat Mantan Bupati Konut dan Bongkar Korupsi di Sumsel
27 menit yang lalu
Partai Perindo Manggarai...
Partai Perindo Manggarai Barat Tempati Kantor Baru, Kian Solid dan Terus Hadir di Tengah Masyarakat
31 menit yang lalu
Saling Ejek, Motif Pengeroyokan...
Saling Ejek, Motif Pengeroyokan Jukir Minimarket hingga Tewas di Cimaung Bandung
45 menit yang lalu
2 Anggota DPRD Medan...
2 Anggota DPRD Medan Baku Hantam di Toilet Gedung Dewan
1 jam yang lalu
Bantu Warga Riau, Pelindo...
Bantu Warga Riau, Pelindo Gelar Berbagi Ramadan
1 jam yang lalu
Infografis
Liga Arab Tolak Usulan...
Liga Arab Tolak Usulan Trump untuk Mengusir Warga Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved